Kekerasaan Saat Interogasi
Sahrudin Trauma Psikis, Diduga Gara-gara Kekerasan saat Interogasi oleh Oknum Polisi Gorontalo
Hal ini diungkapkan istri korban, Hadija Panto saat dimintai keterangan di rumah sakit (RS) Dunda, Limboto, Gorontalo, Senin (10/7/2023).
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
Tak hanya itu, bahkan korban juga disuruh push-up dan dipukul berkali-kali.
"Kalau jatuh saat push-up, si korban dipukul dengan ikat pinggang ataupun rotan, yang pasti di situ ada banyak anggota, tetapi ada dua orang yang menganiaya beliau, itu yang menurut keterangan korban," pungkasnya.
Jika terbukti melakukan kekerasan, oknum polisi ini bisa saja dijerat dengan pelanggaran kode etik.
Sebab, kekerasan oleh anggota Polri dilarang dalam Pasal 11 Ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
“Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan: penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan;” bunyi pasal tersebut.
Masih pada pasal yang sama, pada Ayat 1 huruf g ditegaskan lagi: Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan: Penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment);
Saat dikonfirmasi terkait dugaan kekerasan itu, Wakapolres Gorontalo Utara, Kompol Lesman Katili membantah.
Ditemui TribunGorontalo.com di Polres Gorut, Lesman mengungkapkan, jika korban dibantarkan setelah mengeluhkan sakit.
Namun ia menegaskan, jika sakit yang dialami itu pure alasan penyakit, bukan karena seperti yang dituduhkan oleh keluarga korban.
“(Korban) masuk ke RS itu bukan karena dipukul (oknum polisi). Karena penyakit,” tegas Lesman.
Ia mengungkapkan hal itu, bukan karena membela anggota. Kata dia, jika memang anggotanya bersalah, maka bisa diproses sesuai prosedur.
Namun sebagai wakil kepala otoritas di polres itu, ia mengakui jika sejauh yang ia ketahui, korban Sahrudin masuk RS karena penyakit.
“Kita profesional dalam melakukan pemeriksaan,” kata Lesman.
Pihaknya mempersilahkan Propam Polda Gorontalo menelusuri kasus itu. Ia membuka diri untuk pembuktian kasus tersebut.
“Kita korporatif, kok” tegas Lesman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.