Puluhan Orang Tua di Gorontalo Ajukan Permohonan Ganti Nama Anak, Rata-rata Karena Terlalu Panjang

Data yang dihimpun TribunGorontalo.com dari situs resmi PN Gorontalo, rata-rata permohonan ini diajukan oleh orang tua untuk mengganti nama anaknya. 

|
Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Pengadilan Gorontalo kabulkan 20 Permohonan ganti nama anak, rata-rata karena terlalu panjang. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sepanjang Januari - Juni 2023 ini, setidaknya 20 perkara Permohonan Ganti Nama ditangani Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. 

Data yang dihimpun TribunGorontalo.com dari situs resmi PN Gorontalo, rata-rata permohonan ini diajukan oleh orang tua untuk mengganti nama anaknya. 

Jika melihat data-data tersebut, terdapat beberapa nama anak yang terlalu panjang disederhanakan. 

Seperti anak yang berinisial NPH, diminta untuk jadi AP saja. Lalu ada pula anak dengan nama berinisial MAJM, disederhanakan jadi MAM saja. 

Beruntung, rata-rata permohonan perubahan ganti nama itu dikabulkan oleh PN Gorontalo

“Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut. Memerintahkan  kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gorontalo untuk mencatat perubahan tersebut ke dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warga bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kelahiran atas  nama anak para Pemohon tersebut,” tulis PN Gorontalo pada laman resminya dikutip, Sabtu (24/6/2023). 

Fenomena Nama Anak yang Dibuat Panjang

Jika masih ingat, pada tahun 2019 lalu ada nama seorang anak yang viral di media sosial. Yaitu Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

Nama anak tersebut sempat viral lantaran terlalu panjang. Berjumlah hingga 19 kata. 

Tetapi harus diketahui, bahwa ada Permendagri No. 73 tahun 2022 yang mengatur tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Permendagri itu menyebutkan, bahwa  syarat-syarat sebuah nama harus sopan, minimal dua kata, maksimal 60 digit huruf termasuk spasi.

Permendagri No. 73 tahun 2022 Pasal 4 ayat (2)

a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;

b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan

c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved