Berita Gorontalo
SPMB Ganti PPDB, Orang Tua di Gorontalo Khawatirkan Nilai TKA dan Keadilan Seleksi
Kebijakan pemerintah yang mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025 menuai ber
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM - Kebijakan pemerintah yang mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025 menuai beragam tanggapan dari orang tua siswa di Gorontalo.
Salah satu perubahan signifikan adalah penggantian jalur zonasi dengan jalur domisili, serta rencana penggunaan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengganti nilai rapor pada jalur prestasi SPMB 2026.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti telah menyatakan bahwa nilai TKA Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak akan menjadi penentu kelulusan di jenjang tersebut.
Namun, nilai TKA ini akan menggantikan fungsi nilai rapor pada jalur prestasi SPMB untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
Menanggapi perubahan ini, sejumlah orang tua siswa di Gorontalo menyampaikan kekhawatiran mereka.
Doni Bastian Halid, warga Ayula Utara, Bone Bolango, mengaku belum memahami secara pasti mekanisme SPMB yang akan diberlakukan.
"Sejauh ini saya belum tau mekanisme seperti apa," ungkapnya saat diwawancarai Tribun Gorontalo, Selasa (20/5/2025).
Mengingat kedua anaknya masih duduk di kelas tiga dan kelas dua SD, Doni mengaku belum setuju dengan rencana penerapan nilai TKA di masa depan.
Menurutnya, penilaian melalui rapor jauh lebih sederhana dibandingkan dengan TKA.
"Pakai rapor saja itu lebih simpel daripada TKA ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Doni juga menyuarakan kekhawatiran terkait keadilan dan transparansi seleksi melalui TKA.
Ia khawatir adanya potensi praktik "orang dalam" yang dapat merugikan siswa berprestasi.
"Ya ditakutkan kan pakai seleksi ini pakai orang dalam. Jadi pakai rapor saja, toh juga siswa ini ingin dicerdaskan, berhak mendapatkan pendidikan yang layak," tegasnya.
Senada dengan Doni, Asrul Djaka, warga Desa Ayula Timur, Kabupaten Bone Bolango, juga kurang setuju dengan adanya aturan penggunaan TKA dalam penerimaan siswa baru.
Ia menilai bahwa TKA tidak akan memberikan gambaran yang maksimal mengenai potensi siswa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.