RT Terjerat Narkoba

Breaking News: Risman Taha Berbaju Oranye, Ditahan Polda Gorontalo Atas Kasus Narkoba

Risman Taha menggunakan baju oranye bertuliskan "Tahanan Polda Gorontalo", Selasa (23/5/2023). Eks anggota DPRD Kota Gorontalo ini hanya tertunduk

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Wawan Akuba
Risman Taha berbaju oranye saat digiring ke ruang Bid Humas Polda Gorontalo, Selasa (23/5/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Politisi Gorontalo, Risman Taha resmi ditahan polisi atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba

Risman Taha menggunakan baju oranye bertuliskan "Tahanan Polda Gorontalo", Selasa (23/5/2023). 

Eks anggota DPRD Kota Gorontalo ini hanya tertunduk saat digiring ke ruang konferensi pers Polda Gorontalo

Tidak sendiri, Risman Taha ditahan bersama dua pria yang diduga terlibat penggunaan narkoba bersamanya. 

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol menjelaskan, bahwa pihaknya dalam kasus itu turut menyita sejumlah barang bukti. 

"Ada 3 paket (saset) kecil dan tempat bekas penggunaan," tegas Angesta. 

Baca juga: Eks Ketua DPRD Kota Gorontalo Risman Taha Tersandung Kasus Narkoba, Kini Ditahan Polda

Kasus ini mendapat atensi lebih dari Kapolda Gorontalo. Tak heran, ia sendiri yang melakukan konferensi pers. 

Risman ditangkap pada Minggu (21/5/2023) sore. Sejak saat itu, ia mendekam di Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan. 

Kata Angesta, segera pihaknya menetapkan Risman Taha sebagai tersangka penggunaan narkoba.

"Ini kita serius menangani ini," tegas Angesta.

Risman Taha adalah eks Ketua DPRD Kota Gorontalo periode 2019-2024.

Sayangya, ia diberhentikan setelah tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea. 

Politisi senior ini dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Gorontalo dengan Nomor 269/Pid.Sus/2016/PN Gto Tahun 2017. Saat itu ia menyebut Adhan Dambea tak memiliki ijazah SD.

Upaya kasasi pernah dilakukan oleh Risman Taha hingga ke Mahkamah Agung. Sia-sia, permohonannya malah ditolak berdasarkan surat keputusan Nomor 1174 K/Pid.Sus/2018.

Lalu pada 2019, Risman yang baru saja dilantik, terpaksa dicopot dari jabatannya.

Baca juga: Soal Kasus Narkoba yang Menjerat Risman Taha Adhan Dambea Peringati Polda Gorontalo tak Main Mata

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved