RT Terjerat Narkoba

Eks Ketua DPRD Kota Gorontalo Risman Taha Tersandung Kasus Narkoba, Kini Ditahan Polda

Risman Taha digiring ke ruang Bid Humas Polda Gorontalo dengan menggunakan rompi oranye pagi tadi, Selasa (23/5/2023). Ia tampak menggunakan topi wig.

|
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/WawanAkuba
Risman Taha adalah eks Ketua DPRD Kota Gorontalo. Ia diberhentikan gara-gara kasus pencemaran nama baik. Kini kembali terjerat kasus lagi, kali ini narkoba. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Eks Ketua DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha jadi tahanan Polda Gorontalo sejak ditangkap atas kasus narkoba pada Minggu sore 22 Mei 2023 kemarin. 

Risman Taha digiring ke ruang Bid Humas Polda Gorontalo dengan menggunakan rompi oranye pagi tadi, Selasa (23/5/2023). Ia tampak menggunakan topi wig. 

Tak sekalipun Risman Taha mengangkat dagunya. Ia tertunduk. Awalnya ia masuk sendirian. Lalu kembali lagi dan digiring bersama dua pria lainnya. 

Kepolisian saat ini telah menyita sejumlah barang bukti. Kata Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol, barang bukti yang disita berupa tiga saset narkoba, serta alat yang digunakan. 

Kapolda yang baru menjabat beberapa bulan itu tak membocorkan banyak hal.

Ia hadir langsung pada konferensi pers itu sebagai bukti komitmennya memberantas narkoba di Gorontalo. 

Terkait status Risman Taha, Angesta mengaku belum menetapkan dirinya sebagai pengguna ataupun pengedar. 

"Kalau untuk dia sebagai pengguna atau pengedar, untuk sementara kita masih pengembangan," kata Angesta. 

Risman Taha adalah eks Ketua DPRD Kota Gorontalo periode 2019-2024. Sayangya, ia diberhentikan setelah tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea. 

Politisi senior ini dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Gorontalo dengan Nomor 269/Pid.Sus/2016/PN Gto Tahun 2017. Saat itu ia menyebut Adhan Dambea tak memiliki ijazah SD.

Upaya kasasi pernah dilakukan oleh Risman Taha hingga ke Mahkamah Agung. Sia-sia, permohonannya malah ditolak berdasarkan surat keputusan Nomor 1174 K/Pid.Sus/2018.

Lalu pada 2019, Risman yang baru saja dilantik, terpaksa dicopot dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo tentang pemberhentian Risman Taha dari Anggota DPRD Kota Gorontalo periode 2019-2024.

SK Gubernur itu tercatat dengan nomor 327/01/I/2019. Tertuang dalam SK itu, Gubernur Gorontalo sebagai wakil Pemerintah Pusat memberhentikan Anggota DPRD Kabupaten dan Kota yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang terancam dengan pidanan penjara lima tahun atau lebih.

Secara aturan SK itu dikeluarkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang menjabat saat itu, sebagai implementasi PP Nomor 12 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved