RT Terjerat Narkoba

Soal Kasus Narkoba yang Menjerat Risman Taha, Adhan Dambea Peringati Polda Gorontalo tak 'Main Mata'

Adhan Dambea yang merupakan anggota Parlemen Puncak Botu itu bergegas menelpon penyidik Polda Gorontalo.

|
Penulis: Risman Taharudin | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Adhan Dambea peringati Polda Gorontalo untuk tak 'main mata' di kasus narkoba yang menjerat Risman Taha. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Adhan Dambea turut mengomentari kasus narkoba yang kini menjerat Risman Taha, eks Ketua DPRD Kota Gorontalo. 

Adhan Dambea yang merupakan anggota Parlemen Puncak Botu itu bergegas menelpon penyidik Polda Gorontalo.

"Saya telepon penyidiknya (Polda Gorontalo), saya bilang jangan ini perkara kalian akan bikin 86,” ancam Adhan, Senin (23/5/2023). 

Kode 86 yang dimaksud Adhan Dambea adalah praktik curang untuk menutup kasus dengan cara ‘main mata’. 

“Kalau kalian bikin 86, maka saya termasuk orang yang akan membuat ribut,” tegas Adhan lagi. 

Eks Wali Kota Gorontalo periode 2008-2013 ini meminta agar Polda Gorontalo menuntaskan kasus ini hingga bisa melahirkan keadilan. 

Ia juga meminta Polda Gorontalo transparan dan terbuka terkait pemeriksaan kasus terhadap RT.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo meminta KPU dan BNN harusnya berkoordinasi terkait hal ini. Meski sebetulnya Adhan merasa prihatin dengan apa yang dialami Risman Taha.

"Saya merasa prihatin atas apa yang menimpa tokoh masyarakat itu, walaupun ini sementara berproses di Polda," tuturnya.

Sebelumnya, politisi Gorontalo, Risman Taha resmi ditahan polisi atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba

Risman Taha menggunakan baju oranye bertuliskan "Tahanan Polda Gorontalo", Selasa (23/5/2023). 

Eks anggota DPRD Kota Gorontalo ini hanya tertunduk saat digiring ke ruang konferensi pers Polda Gorontalo

Tidak sendiri, Risman Taha ditahan bersama dua pria yang diduga terlibat penggunaan narkoba bersamanya. 

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol menjelaskan, bahwa pihaknya dalam kasus itu turut menyita sejumlah barang bukti. 

"Ada 3 paket (saset) kecil dan tempat bekas penggunaan," tegas Angesta.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved