RT Terjerat Narkoba
Breaking News: Risman Taha Berbaju Oranye, Ditahan Polda Gorontalo Atas Kasus Narkoba
Risman Taha menggunakan baju oranye bertuliskan "Tahanan Polda Gorontalo", Selasa (23/5/2023). Eks anggota DPRD Kota Gorontalo ini hanya tertunduk
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2352023_risman-taha_.jpg)
Pencopotan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo tentang pemberhentian Risman Taha dari Anggota DPRD Kota Gorontalo periode 2019-2024.
SK Gubernur itu tercatat dengan nomor 327/01/I/2019. Tertuang dalam SK itu, Gubernur Gorontalo sebagai wakil Pemerintah Pusat memberhentikan Risman Taha.
Sebab, Risman dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Secara aturan SK itu dikeluarkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang menjabat saat itu.
Ini merupakan implementasi PP Nomor 12 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD. (*)