RT Terjerat Narkoba
Breaking News: Risman Taha Berbaju Oranye, Ditahan Polda Gorontalo Atas Kasus Narkoba
Risman Taha menggunakan baju oranye bertuliskan "Tahanan Polda Gorontalo", Selasa (23/5/2023). Eks anggota DPRD Kota Gorontalo ini hanya tertunduk
|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Wawan Akuba
Risman Taha berbaju oranye saat digiring ke ruang Bid Humas Polda Gorontalo, Selasa (23/5/2023).
Pencopotan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo tentang pemberhentian Risman Taha dari Anggota DPRD Kota Gorontalo periode 2019-2024.
SK Gubernur itu tercatat dengan nomor 327/01/I/2019. Tertuang dalam SK itu, Gubernur Gorontalo sebagai wakil Pemerintah Pusat memberhentikan Risman Taha.
Sebab, Risman dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Secara aturan SK itu dikeluarkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang menjabat saat itu.
Ini merupakan implementasi PP Nomor 12 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#RT Terjerat Narkoba
Terungkap Kronologi Penangkapan Risman Taha dalam Kasus Narkoba, Hasil Pengembangan Kasus |
![]() |
---|
Pengacara Percaya Risman Taha Hanya Korban Pengedaran Narkoba: Sempat Ditawari Tapi Menolak |
![]() |
---|
Soal Kasus Narkoba yang Menjerat Risman Taha, Adhan Dambea Peringati Polda Gorontalo tak 'Main Mata' |
![]() |
---|
Risman Taha Menangis di Polda Gorontalo, Mengaku Hanya Korban dalam Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Eks Ketua DPRD Kota Gorontalo Risman Taha Tersandung Kasus Narkoba, Kini Ditahan Polda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.