Teddy Minahasa Tersenyum Lebar Terbebas dari Hukuman Mati, Hotman Paris Masih Akan Lakukan Banding
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Editor:
Ananda Putri Octaviani
tangkapan layar Kompas TV
Teddy Minahasa senyum-senyum usai dengar vonis seumur hidup, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Memungkinkan para pelaku tidak saling bersentuhan secara fisik dan berada pada lokus yang berbeda," katanya.
Kemudian menurut hakim, komunikasi itu dilakukan Teddy menggunakan kode-kode tertentu.
"Seperti kata sandi sembako, invoice, galon, cari lawan, mainkan saja, Singgalang 1, dan seterusnya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Teddy Minahasa: Senyum Lebar sang Jenderal Saat Lolos dari Hukuman Mati
Baca Juga
Sidang Kode Etik Wahyudin Moridu Digelar Hari Ini oleh DPRD Provinsi Gorontalo |
![]() |
---|
Presiden Suriah Ahmed al-Sharaa Hadir di Sidang PBB, Akhiri 58 Tahun Vakum Diplomasi |
![]() |
---|
Luxembourg Nyatakan Siap Akui Negara Palestina pada Sidang Umum PBB |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Korupsi Kades Buntulia Pohuwato Digelar 17 September 2025 di PN Gorontalo |
![]() |
---|
Dibongkar Ahli Forensik! Sidang Nikita Mirzani Ungkap Deal Uang & Percakapan dengan Reza Gladys |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.