Teddy Minahasa Tersenyum Lebar Terbebas dari Hukuman Mati, Hotman Paris Masih Akan Lakukan Banding
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Tayang:
Editor:
Ananda Putri Octaviani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Teddy-Minahasa-senyum-senyum-usai-dengar-vonis-seumur-hidup.jpg)
tangkapan layar Kompas TV
"Memungkinkan para pelaku tidak saling bersentuhan secara fisik dan berada pada lokus yang berbeda," katanya.
Kemudian menurut hakim, komunikasi itu dilakukan Teddy menggunakan kode-kode tertentu.
"Seperti kata sandi sembako, invoice, galon, cari lawan, mainkan saja, Singgalang 1, dan seterusnya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Teddy Minahasa: Senyum Lebar sang Jenderal Saat Lolos dari Hukuman Mati