Teddy Minahasa Tersenyum Lebar Terbebas dari Hukuman Mati, Hotman Paris Masih Akan Lakukan Banding

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Editor: Ananda Putri Octaviani
tangkapan layar Kompas TV
Teddy Minahasa senyum-senyum usai dengar vonis seumur hidup, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa 9 Mei 2023.

Vonis ini diketahui lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Teddy pidana mati.

Selepas mendengar pembacaan vonis kepada dirinya, Teddy Minahasa menghampiri Hotman Paris dan tim kuasa hukum lainnya yang berada di sisi sebelah kanan.

Baca juga: Anies Baswedan Bikin NasDem Dilema, Tawaran Gagasan Perubahan untuk Pilpres 2024 Jadi Penyebabnya

 

 

Teddy Minahasa terlihat santai dan beberapa kali tersenyum di ruang sidang. Teddy pun menyalami tim hukumnya dan berjalan keluar ruang sidang.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa hukum Hotman Paris mengatakan pihaknya menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pasalnya vonis hakim hanya meng-copy paste surat tuntutan jaksa. "Banding, karena putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," kata Hotman.

Hotman mengatakan perjalanan kasus hukum Teddy Minahasa masih panjang karena pihaknya memastikan akan mengajukan banding hingga peninjauan kembali (PK).

"Sudah pasti banding. Sampai PK (peninjauan kembali) nanti. Masih panjang perjalanan," ujar dia.

Hotman juga bersyukur kliennya dituntut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Yang pertama bersyukur bukan hukuman mati. Jadi bukan hukuman mati," kata Hotman Paris.

Hotman menyebutkan pertimbangan hukum majelis hakim 99 persen menyalin tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum.

"Contohnya ada tidak mendengar pertimbangan hakim mengenai perintah Teddy Minahasa tanggal 28 September 2022 agar dimusnahkan tidak dipertimbangkan sama sekali," kata Hotman.

Menurut pengacara kondang tersebut harusnya dipertimbangkan, kalaupun ditolak harus dipertimbangkan.

Karena bisa saja seseorang merencanakan suatu tindakan tindak pidana, tapi akhirnya berubah pikiran.

"Itulah yang dikatakan semua saksi ahli, kalau seorang yang merencanakan suatu tindak pidana pada akhirnya ia mengatakan tidak jadi," jelasnya.

"Dan sudah dikatakan orang yang seharusnya bersama-sama melakukan. Itu namanya tidak ada meeting of mind sudah tidak ada kesepakatan untuk melakukan tindak pidana," lanjutnya.

Baca juga: Viral Guru Diintimidasi usai Lapor Dugaan Pungli Lingkup Pendidikan, Bupati Pangandaran Ambil Sikap

Atas hal itu Hotman mengungkapkan keberatannya kepada Majelis Hakim di persidangan. "Itu sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim," tutupnya.

Majelis hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan perbuatan jual-beli narkotika jenis sabu. Hakim menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Majelis Hakim membeberkan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa melakukan penjualan narkotika jenis sabu dengan modus operandi yang canggih.

Alasannya, Irjen Teddy Minahasa menjual sabu melalui banyak perantara, di antaranya Kompol Kasranto dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda.

Baca juga: Update Perang Rusia Vs Ukraina Hari Ke-441: Inggris Masukkan Tentara Bayaran Wagner ke Daftar Hitam

"Sehingga dengan demikian unsur perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat sempurna dengan menggunakan modus operandi canggih," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Selain itu, Teddy Minahasa juga memanfaatkan sarana teknologi, yaitu ponsel untuk berkomunikasi dengan pelaku lain.

Pemanfaatan teknologi itu disebut Hakim memungkinkan para pelaku tidak bertemu langsung.

"Memungkinkan para pelaku tidak saling bersentuhan secara fisik dan berada pada lokus yang berbeda," katanya.

Kemudian menurut hakim, komunikasi itu dilakukan Teddy menggunakan kode-kode tertentu.

"Seperti kata sandi sembako, invoice, galon, cari lawan, mainkan saja, Singgalang 1, dan seterusnya," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Teddy Minahasa: Senyum Lebar sang Jenderal Saat Lolos dari Hukuman Mati

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved