Teddy Minahasa Tersenyum Lebar Terbebas dari Hukuman Mati, Hotman Paris Masih Akan Lakukan Banding
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
TRIBUNGORONTALO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa 9 Mei 2023.
Vonis ini diketahui lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Teddy pidana mati.
Selepas mendengar pembacaan vonis kepada dirinya, Teddy Minahasa menghampiri Hotman Paris dan tim kuasa hukum lainnya yang berada di sisi sebelah kanan.
Baca juga: Anies Baswedan Bikin NasDem Dilema, Tawaran Gagasan Perubahan untuk Pilpres 2024 Jadi Penyebabnya
Teddy Minahasa terlihat santai dan beberapa kali tersenyum di ruang sidang. Teddy pun menyalami tim hukumnya dan berjalan keluar ruang sidang.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa hukum Hotman Paris mengatakan pihaknya menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pasalnya vonis hakim hanya meng-copy paste surat tuntutan jaksa. "Banding, karena putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," kata Hotman.
Hotman mengatakan perjalanan kasus hukum Teddy Minahasa masih panjang karena pihaknya memastikan akan mengajukan banding hingga peninjauan kembali (PK).
"Sudah pasti banding. Sampai PK (peninjauan kembali) nanti. Masih panjang perjalanan," ujar dia.
Hotman juga bersyukur kliennya dituntut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Yang pertama bersyukur bukan hukuman mati. Jadi bukan hukuman mati," kata Hotman Paris.
Hotman menyebutkan pertimbangan hukum majelis hakim 99 persen menyalin tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum.
"Contohnya ada tidak mendengar pertimbangan hakim mengenai perintah Teddy Minahasa tanggal 28 September 2022 agar dimusnahkan tidak dipertimbangkan sama sekali," kata Hotman.
Sidang Kode Etik Wahyudin Moridu Digelar Hari Ini oleh DPRD Provinsi Gorontalo |
![]() |
---|
Presiden Suriah Ahmed al-Sharaa Hadir di Sidang PBB, Akhiri 58 Tahun Vakum Diplomasi |
![]() |
---|
Luxembourg Nyatakan Siap Akui Negara Palestina pada Sidang Umum PBB |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Korupsi Kades Buntulia Pohuwato Digelar 17 September 2025 di PN Gorontalo |
![]() |
---|
Dibongkar Ahli Forensik! Sidang Nikita Mirzani Ungkap Deal Uang & Percakapan dengan Reza Gladys |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.