Teddy Minahasa Tersenyum Lebar Terbebas dari Hukuman Mati, Hotman Paris Masih Akan Lakukan Banding

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Editor: Ananda Putri Octaviani
tangkapan layar Kompas TV
Teddy Minahasa senyum-senyum usai dengar vonis seumur hidup, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). 

Menurut pengacara kondang tersebut harusnya dipertimbangkan, kalaupun ditolak harus dipertimbangkan.

Karena bisa saja seseorang merencanakan suatu tindakan tindak pidana, tapi akhirnya berubah pikiran.

"Itulah yang dikatakan semua saksi ahli, kalau seorang yang merencanakan suatu tindak pidana pada akhirnya ia mengatakan tidak jadi," jelasnya.

"Dan sudah dikatakan orang yang seharusnya bersama-sama melakukan. Itu namanya tidak ada meeting of mind sudah tidak ada kesepakatan untuk melakukan tindak pidana," lanjutnya.

Baca juga: Viral Guru Diintimidasi usai Lapor Dugaan Pungli Lingkup Pendidikan, Bupati Pangandaran Ambil Sikap

Atas hal itu Hotman mengungkapkan keberatannya kepada Majelis Hakim di persidangan. "Itu sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim," tutupnya.

Majelis hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan perbuatan jual-beli narkotika jenis sabu. Hakim menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Majelis Hakim membeberkan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa melakukan penjualan narkotika jenis sabu dengan modus operandi yang canggih.

Alasannya, Irjen Teddy Minahasa menjual sabu melalui banyak perantara, di antaranya Kompol Kasranto dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda.

Baca juga: Update Perang Rusia Vs Ukraina Hari Ke-441: Inggris Masukkan Tentara Bayaran Wagner ke Daftar Hitam

"Sehingga dengan demikian unsur perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat sempurna dengan menggunakan modus operandi canggih," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Selain itu, Teddy Minahasa juga memanfaatkan sarana teknologi, yaitu ponsel untuk berkomunikasi dengan pelaku lain.

Pemanfaatan teknologi itu disebut Hakim memungkinkan para pelaku tidak bertemu langsung.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved