Kamis, 12 Maret 2026

Buruh Gorontalo

UMP Gorontalo Tertinggi ke-14 di Indonesia, Kalahkan  Provinsi di Jawa hingga Sumatera

UMP Provinsi Gorontalo ini bahkan mengalahkan 3 provinsi di pulau Jawa, yakni Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. 

Tayang:
zoom-inlihat foto UMP Gorontalo Tertinggi ke-14 di Indonesia, Kalahkan  Provinsi di Jawa hingga Sumatera
tribunnews
Uang rupiah pecahan 100 ribu dan dolar AS 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Gorontalo rupanya jadi tertinggi ke-14 di Indonesia. 

UMP Provinsi Gorontalo ini bahkan mengalahkan 3 provinsi di pulau Jawa, yakni Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. 

Angka UMP Gorontalo per 2023 ditetapkan pemerintah di angka Rp2.989.350. 

Penetapan UMP tertuang dalam SK Gubernur Gorontalo nomor 369/15/XI/2022 yang diteken Senin, 28/11/2022.

UMP tertinggi masih dipegang oleh DKI Jakarta di angka Rp 4.901.789. Sedangkan terendah dipegang oleh Jawa Tengah di angka Rp 1.958.169. 

Curhat Buruh Gorontalo

Meski mengalami kenaikan tiap tahun, rupanya UMP Gorontalo ini tidak dirasakan oleh seluruh buruh. 

Baca juga: VIDEO Buruh Gorontalo Unjuk Rasa di Kantor Gubernur dalam Momen Hari Buruh Internasional

Eks karyawan sebuah apotek di Gorontalo misalnya. Kepada TribunGorontalo.com ia curhat, selama tujuh tahun bekerja, tak pernah sekalipun merasakan gaji sesuai UMP. 

Wanita 27 tahun yang meminta namanya disamarkan itu mengaku, dirinya mulai bekerja di apotek tersebut sejak 2015. Saat itu menerima upah sebesar Rp 800 ribu. 

Kendati, UMP Gorontalo tahun 2015 ada di angka Rp 1,6 juta. Artinya ia hanya menerima setengah dari angka UMP yang berlaku. 

"Karena tahun 2015 itu awal saya bekerja, nominal itu yah saya pikir itu gaji untuk karyawan baru," tuturnya, Rabu (30/11/2022).

Karena merasa masih karyawan baru, ia pun coba bertahan dengan upah setengah dari angka UMP Gorontalo saat itu. 

Tidak tahunya, tahun selanjutnya atau 2016 saat UMP Gorontalo naik jadi Rp 1,87 juta, dirinya masih diberi upah Rp 1,150 juta. 

Lalu pada 2017 upahnya naik tipis sebesar Rp 1,3 juta, dengan angka UMP saat itu Rp 2,03 juta.

Ia masih tetap bertahan, berharap bos-nya mengerti dan mau mengikuti angka UMP yang berlaku. Tahun berganti, 2018 ia menerima upah Rp 1,650 juta. Sedangkan UMP sudah di angka Rp 2,3 juta. 

Baca juga: Adhan Dambea Minta Pemerintah Serius Akomodir Kepentingan Buruh Gorontalo

"Selama menerima upah, pembayarannya hanyalah manual atau cash, setahu saya setiap karyawan jika terima upah dibayarkan nontunai, tapi di situ tidak!" jelas dia. 

Pada tahun 2019 upah yang ia terima hanya bertambah Rp 50 ribu dari tahun sebelumnya. 

"Untuk upah di tahun 2020, saya lupa kalau berapa, hanya saja saat 2021 upah yang saya terima sebesar Rp.1.850.000, dan di 2022 mentok di 1.900.000," tuturnya. 

Baca juga: Hotel Citimall Gorontalo Digeruduk Buruh Gara-gara Pecat Karyawan

Melihat kenaikan gajinya yang sangatlah minim, bahkan waktu bersama keluarga tidak pernah dirasakannya, ia pun memutuskan resign. 

Apalagi, dirinya mengaku tidak pernah mendapatkan kartu jaminan kesehatan, kendati bekerja di apotek. 

Dirinya juga mengungkapkan, selama kurun waktu tujuh tahun bekerja di apotek itu, ia tidak pernah mendapatkan waktu libur bersama keluarga.

"Bagaimana ada waktu bersama keluarga, sementara masuk kerja mulai pukul 08.00-22.00 Wita," tukas dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved