Buruh Gorontalo

YLBHI Menilai UU Cipta Kerja Justru Menyengsarakan Buruh Gorontalo

Sepanjang tahun 2022, YLBHI dan 18 LBH Kantor menerima 270 pengaduan yang diadukan oleh 2.584 pencari keadilan dan melakukan pendampingan terhadap 62

TribunGorontalo.com
Aksi unjuk rasa buruh Gorontalo menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, Senin (1/5/2023). FOTO: Wawan Akuba 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai hadirnya UU Cipta Kerja justru menyengsarakan buruh. 

Sepanjang tahun 2022, YLBHI dan 18 LBH Kantor menerima 270 pengaduan yang diadukan oleh 2.584 pencari keadilan dan melakukan pendampingan terhadap 62 kasus yang tersebar di 18 wilayah. 

Pengaduan tersebut didasari beberapa konflik perburuhan di antaranya pemutusan hubungan kerja, perselisihan hak, kriminalisasi serta union busting dan perselisihan hubungan industrial lainnya. 

Aktor yang diadukan dari jumlah pengaduan tersebut di antaranya korporasi lokal dan nasional sebanyak 227 kasus, individu maupun kelompok swasta yang memiliki pengaruh serta kekuasaan di tempat kerja sebanyak 22 kasus, pejabat pemerintah lokal sebanyak 14 kasus, individu maupun kelompok swasta yang memiliki pengaruh serta kekuasaan di sebuah sekolah sebanyak 8 kasus dan pejabat pada tingkat nasional sebanyak 6 kasus. 

Adapun pelanggaran hak tertinggi yang diadukan di antaranya hak untuk bekerja (24 pelanggaran), hak khusus bagi pekerja (23 pelanggaran), hak untuk mendapatkan kondisi kerja yang adil sebanyak (14 pelanggaran), hak untuk mendapatkan upah yang adil (13 pelanggaran), hak standar hidup yang layak (12 pelanggaran), hak untuk mendapatkan pemberitahuan lebih awal tentang PHK (10 pelanggaran) dan hak untuk mendapatkan pekerjaan yang memadai (10 pelanggaran).  

“Secara garis besar, kami menilai pola penindasan terhadap buruh tidak memiliki perbedaan yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya,” tulis YLBHI dalam rilis resminya yang dikutip TribunGorontalo.com, Senin (1/5/2023).  

YLBHI memproyeksikan kondisi ini akan diperparah dengan pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan memuat beberapa pasal yang memangkas jaminan hak-hak buruh dalam berbagai aspek, fleksibilitas pasar kerja (labour market flexibility) menjadi nafas pembentukan substansi UU ini dalam beberapa hal diantaranya: 

Pertama, UU Cipta Kerja semakin melegalkan praktik fleksibilitas hubungan kerja. konsep ini semakin tak melindungi buruh dengan kontrak kerja atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang bertambah masa toleransi dari 3 tahun menjadi 5 tahun.  

UU Cipta kerja juga mendorong praktik outsourcing (alih daya) semakin liar dan tidak terkontrol, serta memutihkan dosa dengan hilangnya peraturan akan beralih menjadi pada perusahaan user jika melanggar. 

Penambahan alasan Pemutusan Kerja (PHK) dan pengurangan kompensasi PHK menjadi alasan yang memudahkan Perusahaan melakukan PHK kepada buruh, sehingga kepastian kerja dan hak terhadap buruh menjadi minim. 

Kedua, UU Cipta kerja melegalkan praktik fleksibilitas waktu kerja, yakni pengusaha dapat memperpanjang waktu kerja buruh dan di lain sisi perusahaan dapat mengurangi hak istirahat buruh.

Hal ini dapat terlihat dalam batasan maksimal waktu lembur semula maksimal 3 jam sehari dan 14 jam seminggu menjadi 4 jam sehari dan 18 jam seminggu. 

Selain itu, aturan ini tidak memiliki aturan pasal tentang jangka waktu serta mekanisme perpanjangan kontrak kerja, sehingga aturan ini berpotensi dijadikan alasan bagi Pengusaha untuk menjadikan Buruh sebagai pekerja kontrak seumur hidup. 

Ketiga, UU Cipta Kerja melegalkan praktik fleksibilitas upah, aturan ini dapat terlihat dalam aturan tentang penentuan besaran upah yang dimonopoli oleh Pemerintah dengan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) tanpa melibatkan serikat buruh dalam penentuan upah. 

Selain ketiga hal tersebut, jaminan hak kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat terhadap buruh semakin dikebiri dengan hadirnya Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memuat aturan tentang ancaman pidana demonstrasi. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved