Rabu, 11 Maret 2026

Demo Buruh Gorontalo

BREAKING NEWS: Serikat Pekerja Buruh Demo di Rujab Gubernur Gorontalo, Bawa 7 Tuntutan

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo bersama sejumlah organisasi buruh menggelar aksi demonstrasi di depan rumah dinas Gubernur

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Serikat Pekerja Buruh Demo di Rujab Gubernur Gorontalo, Bawa 7 Tuntutan
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
DEMO BURUH - FSPMI dan sejumlah serikat pekerja buruh demonstrasi di depan rumah jabatan gubernur Gorontalo, Kamis (1/5/2025). Mereka membawa tujuh tuntutan, tiga di antaranya berkaitan isu lokal. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo bersama sejumlah organisasi buruh menggelar aksi demonstrasi di depan rumah dinas (rudis) Gubernur Gorontalo.

Aksi ini bersamaan peringatan Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5/2025).

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Andrika Hasan, menyampaikan bahwa aksi ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi buruh baik di tingkat nasional maupun lokal.

"Ada empat isu nasional yang kami bawa hari ini,” ujar Andrika dalam orasinya. 

Isu pertama, mereka menuntut agar buruh dapat dilindungi dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. 

Tuntutan kedua, mendorong pemerintah agar serius mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. 

Tuntutan selanjutnya adalah mereka mendesak segera dibuatnya regulasi yang dapat melindungi hak-hak buruh.

Adapun tuntutan isu nasional terkahir adalah penghapusan praktik perbudakan modern seperti outsourcing. 

Selain isu nasional, massa buruh juga mengangkat tiga isu lokal yang dinilai mendesak untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Penyebab Pemprov Gorontalo Relokasi Pedagang Non-Ikan dari TPI, DPRD: Ini Bukan Pasar

"Tuntutan lokal kami adalah mempidanakan perusahaan yang tidak membayar pekerjanya sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP),” lanjut Andrika. 

Seperti diketahui saat ini UMP Gorontalo tahun 2025 sebesar Rp 3,2 juta. 

Serikat pekerja buruh lalu meminta kepada Gubernur Gorontalo agar perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan harus diproses hukum. 

Banyak pekerja yang sudah bertahun-tahun bekerja namun belum mendapatkan hak tersebut.

Juga mereka menuntut agar pengusaha yang melarang pekerja bergabung dalam serikat buruh juga diproses secara hukum. 

Aksi demonstrasi ini berjalan damai dan berakhir dengan pembacaan tuntutan di hadapan perwakilan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Aksi tersebut diikuti oleh puluhan buruh yang datang menggunakan satu unit mobil komando.

Demonstrasi berjalan tertib dengan pengamanan dari personel Satpol PP, Polda Gorontalo, dan Polres Gorontalo yang siaga di lokasi.

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved