Buruh Gorontalo

HIPMI Minta Pengusaha tak Abaikan Upah dan THR Buruh Gorontalo, Chiko Uno: Ada Sanksinya

Hak yang ia maksud adalah upah layak buruh Gorontalo. Selain itu, juga ada Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus dibayarkan tepat waktu sesuai

|
Penulis: Risman Taharudin |
TribunGorontalo.com
Chiko Uno, ketua BPD Hipmi Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) wilayah Gorontalo, Iskandar Chiko Uno meminta pengusaha tak mengabaikan hak para buruh di Gorontalo.

Hak yang ia maksud adalah upah layak buruh Gorontalo. Selain itu, juga ada Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus dibayarkan tepat waktu sesuai undang-undang. 

“Kewajiban sebagai pengusaha membayarkan gaji dan THR kepada buruh,” kata Chiko Uno saat ditemui TribunGorontalo.com di Warkop Amal, Senin (1/5/2023). 

Sebagai organisasi para pengusaha muda, Chiko Uno mengaku kerap mendorong agar anggotanya menunaikan kewajiban tersebut.

Baca juga: Partai Buruh Gorontalo Ikut Unjuk Rasa di Hari Buruh Internasional

“Agar terhindar dari sanksi-sanksi itu,” kata Chiko Uno

Terkait demo buruh Gorontalo di momen Hari Buruh Internasional, Chiko Uno menganggap wajar. 

Sebab, Hari Buruh Internasional merupakan momen untuk menyuarakan aspirasi para buruh. 

“Hari buruh yang diperingati setiap tahun tentu harus menjadi ruang untuk buruh menyampaikan aspirasinya,” kata Chiko.

Sebelumnya diketahui, ratusan buruh Gorontalo melakukan aksi unjuk rasa di Hari Buruh Gorontalo, Senin (5/1/2023). 

Para koordinator melakukan orasi di 4 titik, di depan TVRI Gorontalo, RRI, kantor gubernur, hingga DPRD provinsi.

Unjuk rasa diikuti oleh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Gorontalo, serta Partai Buruh Gorontalo

Aksi dimulai sejak pukul 10.00 Wita dan selesai hingga 14.30 Wita. 

Baca juga: Breaking News: Buruh Gorontalo Unjuk Rasa di Momen Hari Buruh Internasional

Sejumlah tuntutan dilayangkan, mulai dari isu nasional seperti UU Cipta Kerja hingga isu lokal terkait pemecatan pekerja di sejumlah perusahaan di Gorontalo. 

“Pidanakan pengusaha yang melakukan Union Busting terhadap anggota Serikat Pekerja/serikat buruh PUK Maqna Hotel,” ungkap orator, Andrika Hasan dari FSPMI Gorontalo. 

Ia juga meminta agar pengusaha-pengusaha di Gorontalo, mempekerjakan karyawan yang di-PHK karena alasan efisiensi. 

“Bayarkan hak-hak pekerja,” kata dia. 

Selain itu, ia juga menyentil PT Royal Coconut yang menurutnya tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved