Buruh Gorontalo
HIPMI Minta Pengusaha tak Abaikan Upah dan THR Buruh Gorontalo, Chiko Uno: Ada Sanksinya
Hak yang ia maksud adalah upah layak buruh Gorontalo. Selain itu, juga ada Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus dibayarkan tepat waktu sesuai
Penulis: Risman Taharudin |
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) wilayah Gorontalo, Iskandar Chiko Uno meminta pengusaha tak mengabaikan hak para buruh di Gorontalo.
Hak yang ia maksud adalah upah layak buruh Gorontalo. Selain itu, juga ada Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus dibayarkan tepat waktu sesuai undang-undang.
“Kewajiban sebagai pengusaha membayarkan gaji dan THR kepada buruh,” kata Chiko Uno saat ditemui TribunGorontalo.com di Warkop Amal, Senin (1/5/2023).
Sebagai organisasi para pengusaha muda, Chiko Uno mengaku kerap mendorong agar anggotanya menunaikan kewajiban tersebut.
Baca juga: Partai Buruh Gorontalo Ikut Unjuk Rasa di Hari Buruh Internasional
“Agar terhindar dari sanksi-sanksi itu,” kata Chiko Uno.
Terkait demo buruh Gorontalo di momen Hari Buruh Internasional, Chiko Uno menganggap wajar.
Sebab, Hari Buruh Internasional merupakan momen untuk menyuarakan aspirasi para buruh.
“Hari buruh yang diperingati setiap tahun tentu harus menjadi ruang untuk buruh menyampaikan aspirasinya,” kata Chiko.
Sebelumnya diketahui, ratusan buruh Gorontalo melakukan aksi unjuk rasa di Hari Buruh Gorontalo, Senin (5/1/2023).
Para koordinator melakukan orasi di 4 titik, di depan TVRI Gorontalo, RRI, kantor gubernur, hingga DPRD provinsi.
Unjuk rasa diikuti oleh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Gorontalo, serta Partai Buruh Gorontalo.
Aksi dimulai sejak pukul 10.00 Wita dan selesai hingga 14.30 Wita.
Baca juga: Breaking News: Buruh Gorontalo Unjuk Rasa di Momen Hari Buruh Internasional
Sejumlah tuntutan dilayangkan, mulai dari isu nasional seperti UU Cipta Kerja hingga isu lokal terkait pemecatan pekerja di sejumlah perusahaan di Gorontalo.
“Pidanakan pengusaha yang melakukan Union Busting terhadap anggota Serikat Pekerja/serikat buruh PUK Maqna Hotel,” ungkap orator, Andrika Hasan dari FSPMI Gorontalo.
Ia juga meminta agar pengusaha-pengusaha di Gorontalo, mempekerjakan karyawan yang di-PHK karena alasan efisiensi.
“Bayarkan hak-hak pekerja,” kata dia.
Selain itu, ia juga menyentil PT Royal Coconut yang menurutnya tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang berlaku. (*)
Fakta-fakta Aksi Demo Federasi Serikat Buruh di Rudis Gubernur Gorontalo, Bawa 7 Tuntutan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Serikat Pekerja Buruh Demo di Rujab Gubernur Gorontalo, Bawa 7 Tuntutan |
![]() |
---|
UMP Gorontalo Tertinggi ke-14 di Indonesia, Kalahkan Provinsi di Jawa hingga Sumatera |
![]() |
---|
YLBHI Menilai UU Cipta Kerja Justru Menyengsarakan Buruh Gorontalo |
![]() |
---|
Hotel Citimall Gorontalo Digeruduk Buruh Gara-gara Pecat Karyawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.