Buruh Gorontalo

YLBHI Menilai UU Cipta Kerja Justru Menyengsarakan Buruh Gorontalo

Sepanjang tahun 2022, YLBHI dan 18 LBH Kantor menerima 270 pengaduan yang diadukan oleh 2.584 pencari keadilan dan melakukan pendampingan terhadap 62

TribunGorontalo.com
Aksi unjuk rasa buruh Gorontalo menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, Senin (1/5/2023). FOTO: Wawan Akuba 

Aturan ini akan melemahkan posisi tawar serikat buruh yang menjadikan demonstrasi sebagai metode perjuangan buruh.

Kedua perangkat aturan perundang-undangan tersebut merupakan bentuk nyata  Pemerintah dan DPR menghamba kepada oligarki dan tidak berpihak pada Buruh/Pekerja yang dilakukan dengan cara-cara tidak partisipatif dan tergesa-gesa. 

Ketidakberpihakan tersebut juga terlihat lambatnya proses legislasi RUU PRT yang telah diusulkan oleh berbagai pihak 19 tahun lamanya. 

Ketidakberpihakan Pemerintah dan DPR yang melahirkan perangkat perundang-undangan sebagaimana disebutkan mengkhianati amanah reformasi sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor 16 Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi yang mewajibkan negara menempatkan Buruh sebagai subjek utama dalam membangun demokrasi ekonomi. 

Karena itu, dalam peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2023 YLBHI:

1. Mendesak Presiden dan DPR untuk membatalkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi dan hak asasi manusia;

2. Mendesak Pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU PRT;

3. Mendesak Pemerintah dan DPR menjalankan amanah reformasi salah satunya demokrasi ekonomi dengan melakukan audit, mengubah dan menyesuaikan seluruh aturan perundang-undangan yang bertentangan prinsip demokrasi ekonomi.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved