Pemilu 2024

Syarat Bakal Calon DPRD Provinsi Gorontalo untuk Pemilu 2024, Cek di Sini

Komisi Pemilihan Umum (KPU)  per 24 April 2023 sudah membuka pendaftaran untuk calon DPRD Provinsi Gorontalo untuk Pemilu 2024.

TribunGorontalo.com
Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Para  bakal calon (balon) DPRD Provinsi Gorontalo yang akan bertarung pada Pemilu 2024, kini harus mulai mendaftarkan dirinya. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU)  per 24 April 2023 sudah membuka pendaftaran untuk calon DPRD Provinsi Gorontalo untuk Pemilu 2024.

Pembukaan pendaftaran untuk bakal calon DPRD Provinsi Gorontalo untuk Pemilu 2024 itu diumumkan oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem

Pengumuman berdasarkan surat nomor 410/PL.01.4-Pu/75/2023 tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo. 

Baca juga: KPU Buka Pendaftaran Bakal Calon DPD RI Dapil Gorontalo untuk Pemilu 2024

“Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi,” tulis surat pengumuman tersebut. 

A. DOKUMEN PENGAJUAN

1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;

2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan

3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Baca juga: Nama 10 Besar Calon Anggota KPU 4 Kabupaten di Gorontalo Jelang Pemilu 2024

B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN

1. Waktu Pengajuan :

a. Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023 

Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 WITA

b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023 

Waktu : 08.00 s.d 23.59 WITA

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved