Pemilu 2024

KPU Buka Pendaftaran Bakal Calon DPD RI Dapil Gorontalo untuk Pemilu 2024

Pengumuman pendaftaran dirilis KPU di laman resminya. Surat pengumuman itu bernomor 411/PL.01.4-Pu/75/2023 tentang pendaftaran DPD RI Dapil Gorontalo

istimewa
KPU Buka pendaftaran DPD RI Dapil Gorontalo untuk Pemilu 2024. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon anggota DPD RI Dapil Gorontalo untuk Pemilu 2024

Pengumuman pendaftaran dirilis KPU di laman resminya. Surat pengumuman itu bernomor 411/PL.01.4-Pu/75/2023 tentang pendaftaran DPD RI Dapil Gorontalo untuk Pemilu 2024

Pendaftaran DPD RI dapil Gorontalo dibuka selama dua pekan, dari 1-13 Mei 2023.

Pendaftar bisa mendatangi  Kantor KPU Provinsi Gorontalo yang beralamat di Jl. Tinaloga No. 24, Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Tetapi perlu diketahui, pendaftaran ini hanya dibuka untuk 14 bakal calon DPD RI dapil Gorontalo yang dinyatakan lolos syarat jumlah dukungan pemilih dan sebaran. 

Sebelumnya nama 14 bakal calon itu sudah diumumkan melalui SK KPU Nomor 303 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Gorontalo yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal.

Berikut ketentuan pendaftaran DPD RI dapil Gorontalo

Mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.

Bakal Calon Perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD harus memenuhi persyaratan:

a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;

e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas. madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved