Kamis, 5 Maret 2026

Pemilu 2024

Syarat Bakal Calon DPRD Provinsi Gorontalo untuk Pemilu 2024, Cek di Sini

Komisi Pemilihan Umum (KPU)  per 24 April 2023 sudah membuka pendaftaran untuk calon DPRD Provinsi Gorontalo untuk Pemilu 2024.

Tayang:
zoom-inlihat foto Syarat Bakal Calon DPRD Provinsi Gorontalo untuk Pemilu 2024, Cek di Sini
TribunGorontalo.com
Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. 

2. Tempat Pengajuan :

Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Jalan Tinaloga No.24, Toto Utara, Kec. Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo 96554.

C. LAIN-LAIN 

1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi

a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Gorontalo dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo apabila telah:

1) Memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

2) Mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:

1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah, 

2) dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan  Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada Kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah

3) dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi.

2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:

a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap; 

b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau

c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved