Bantah Netizen soal Agnes Punya 'Bekingan' Penguasa, Kuasa Hukum: Keluarga Dia Bukan Siapa-siapa
Allo menegaskan bahwa tidak ada sosok penguasa yang membantu Agnes menjalani proses hukum. Bahkan tim kuasa hukum Agnes bekerja secara cuma-cuma.
"Dia akhirnya benar-benar menyampaikan ke kami bahwa pada saat korban ini sudah tergeletak, dia bukan selfie," ungkap Mangatta, dikutip dari Tribunnews.
"Dia memegang kepala DA dan meminta pertolongan justru."
Mangatta turut membantah kliennya yang menjadi pemicu penganiayaan tersebut.
Seperti yang viral di media sosial, Agnes disebut-sebut mengadu ke Mario Dandy terkait sikap buruk korban.
Menurut Mangatta, justru teman Agnes berinisial APA yang mengadu ke Mario Dandy.

"Dia itu tidak mengadu. Itu harus diluruskan tidak ada yang mengadu," tutur Sony.
"Yang bilang itu APA ke MDS, itu statement berbahaya."
Karena itulah, Mangatta lantas meminta nama baik kliennya segera dipulihkan.
"Saksi anak ini juga sudah kami laporkan ke KPAI untuk adanya tindakan-tindakan menjaga saksi kami ini, klien kami ini, agar nama baiknya dipulihkan kembali," ujar Mangatta, dikutip dari TribunJakarta.
Selain itu, Mangatta juga akan menyambangi sekolah AGH di SMA Tarakanita 1 untuk memberi penjelasan.
Di sisi lain, Mangatta turut menyebut Agnes tak mengetahui rencana Mario Dandy menganiaya DA.
"Jadi benar-benar saksi AG ini tidak ada niatan dan sangat menyayangi David sebagai manusia," paparnya.
"Karena ini adalah temannya dia, dan ini benar-benar pose selfie itu tidak benar."
Baca juga: AG Kekasih Mario Ikut Jadi Pelaku Penganiaya David, Ini Pasal yang Diterapkan
Korban Disuruh Push Up 50 Kali
Ratusan Siswa Gorontalo Antusias Kunjungi Kapal Perang TNI AL KRI Teluk Banten-516 |
![]() |
---|
Viral! ASN Diduga Dikeroyok di Mal Kelapa Gading, Berawal dari Cekcok dengan Mantan Istri |
![]() |
---|
Anak Lempar Pot Bunga ke Ibu di Ciputat saat Idul Adha Karena Kesal Tak Diberi Uang |
![]() |
---|
Viral! Seorang Siswi SMK di Manado Dianiaya Sejumlah Pelajar, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Anggota Polda Banten Divonis 11 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan yang Berujung Kematian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.