Berita Viral

Anggota Polda Banten Divonis 11 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan yang Berujung Kematian

Diketahui oknum polisi tersebut Bernama Bripka Julianto Sitorus. Dalam hal ini Julianto divonis Bersama temannya Bayu Anggara.

Generated by AI
ILUSTRASI POLISI-Anggota Polda Banten Divonis 11 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan yang Berujung Kematian. Diketahui oknum polisi tersebut Bernama Bripka Julianto Sitorus. Dalam hal ini Julianto divonis Bersama temannya Bayu Anggara yang merupakan seorang warga sipil. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Seorang oknum polisi di Polda Banten di jatuhi vonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang.

Diketahui oknum polisi tersebut Bernama Bripka Julianto Sitorus. Dalam hal ini Julianto divonis Bersama temannya Bayu Anggara yang merupakan seorang warga sipil.

Keduanya dinyatakan bersalah atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Welmi Teiwiland (43) pada Oktober 2024.

“Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun,” ujar Dessy Darmayanti Ketua Majelis hakim seperti yang dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (28/5/2025).

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 29 Mei 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan

Lebih ringan dari tuntutan jaksa

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (KPU) Kejari Cilegon yang meminta hukuman penjara selama 12 tahun.

Hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia.

Ilustrasi Polisi cnx
ILUSTRASI BIPKA JULIANTO SITORUS-Anggota Polda Banten berpangkat divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang.

Julianto, sebagai anggota kepolisian aktif, seharusnya berperan sebagai pengayom masyarakat. Sementara itu, Bayu dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.

Namun, keadaan yang meringankan bagi kedua terdakwa adalah mereka belum pernah dihukum sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada 27 Oktober 2024, saat Bayu dan Julianto berkumpul dengan kawan-kawannya di Lapo Hendrik, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol. 

Mereka sedang menikmati minuman beralkohol sambil berkaraoke ditemani empat ladies company (LC).

Sekitar pukul 04.45 pagi, mereka keluar dari lokasi yang sama dengan korban Welmi dan dua temannya.

Baca juga: Gempa Bumi dengan SR 2.9 Menguncang Laut Maluku, BMKG: Kedalaman 24Km

Ketika teman Welmi, Orvil, berteriak mengajak dua LC untuk pulang, Bayu mengira teriakan itu ditujukan kepadanya.

Dengan marah, Bayu mendekati Orvil, yang kemudian memicu perkelahian fisik. Saat Welmi berusaha melerai, Bayu justru memukulnya. Julianto yang datang kemudian ikut memukuli Welmi.

Dalam keadaan babak belur, korban dibawa ke Puskesmas Merak untuk mendapatkan pertolongan sebelum dirujuk ke RSKM Cilegon. Namun, keesokan harinya, Welmi dinyatakan meninggal dunia. (Kompas.com/Tribun)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved