Arti Kata

Mengenal Apa Itu Diffuse Axonal Injury yang Bikin David Koma setelah Dianiaya Anak Pejabat Pajak

Mari kenali apa itu Diffuse Axonal Injury, cedera otak yang bikin David koma setelah dianiaya Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak di Jaksel.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Kolase KOMPAS.com Dzaky Nurchayo/Twitter @YaqutCQoumas via Tribunnews.com
Mario Dandy Satriyo (kiri), anak pejabat pajak yang menganiaya putra GP Ansor, David (kanan), hingga koma. David dikonfirmasi mengalami Diffuse Axonal Injury atau DAI, apa itu. 

Informasi tersebut dibagikan ayah David, Jonathan melalui akun Twitter @seeksixsuck, Senin pagi sekira pukul 07.00 WIB.

Baca juga: Apa Itu Fomepizole? Obat Penawar Gagal Ginjal Akut yang Bakal Dibagikan Pemerintah Gratis

Meski masih belum sadarkan diri, kondisi David disebut mengalami peningkatan ke arah yang positif.

"Seminggu sejak malam yang yang meluluhlantakkan segalanya. Amorfati." tulis Jonathan dalam cuitannya.

"Kondisi David saat ini masih belum sadar tapi progresnya sangat positif." sambungnya.

"Alat penunjang kesehatan saat ini tinggal cuff tracheastomy, dibuatkan lubang nafas langsung ke paru-paru melalui pangkal leher. Terimakasih doa-doanya untuk David," ungkap Jonathan.

Baca juga: Apa Itu Etilen Glikol? Senyawa Kimia di Obat Sirup yang Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut Anak

Nasib Tersangka Mario Anak Pejabat Pajak

Sebelumnya, Mario Dandy (20) telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap David.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ucap kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Ary dalam jumpa pers, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Apa Itu Gagal Ginjal Akut? Penyakit yang Secara Misterius Serang Anak-anak di Indonesia

Polisi juga menetapkan teman Mario Dandy, yakni Shane alias S alias SLRL (19) sebagai tersangka.

"Kami telah menetapkan tersangka S dengan menerapkan pasal persangkaannya adalah Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Ade Ary, Jumat (24/2/2023).

Seperti Mario Dandy, Shane terancam pidana 5 tahun penjara atas dugaan penganiayaan berat.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar) (WartaKotaLive.com/Ramadhan L Q) (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hari Ini RS Mayapada Akan Jelaskan Kondisi Terakhir David Korban Penganiayaan Mario Dandy dan telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seminggu Pasca-Penganiayaan, Kondisi David Belum Sadar, tapi Progresnya Sangat Positif

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved