Brigadir J
Dukung Bharada E Direkrut Polri Lagi, Pengamat: Perintah Jabatan Sama Dengan Jalankan Undang-undang
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memiliki peluang untuk direkrut kembali oleh Polri.
TRIBUNGORONTALO.COM - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memiliki peluang untuk direkrut kembali oleh Polri.
Dalam hal ini, Pengamat hukum pidana Universitas Lampung (Unila) Eddy Rifai memberikan dukungannya pada langkah Polri yang berencana merekrut kembali Richard Eliezer.
Dukungan itu diberikannya lantaran tindak pidana yang dilakukan Richard Eliezer bisa dikatakan dalam rangka melaksanakan perintah jabatan.
Baca juga: Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E, Kejagung Beri Dua Alasan: Itu Keputusan Tertinggi dalam Hukum
"Bagus juga (Polri rekrut Eliezer kembali). Dia kan sebenarnya waktu itu melakukan, melaksanakan perintah jabatan. Jadi, menjalankan perintah jabatan sama dengan menjalankan undang-undang," kata Eddy Rifai saat dikonfirmasi, Sabtu (18/2/2023).
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan untuk Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
Peluang Eliezer kembali menjadi personel Polri terbuka lebar lantaran vonisnya di bawah 2 tahun. Apalagi, JPU memutuskan tidak melakukan banding atas vonis tersebut.
Eddy melanjutkan, apa yang dilakukan Eliezer tersebut selaras dengan isi Pasal 51 ayat (1) KUHP. Yang berbunyi "Barang siapa yang melakukan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang tidak dipidana."
Dicontohkannya dengan para eksekutor hukuman mati Freddy Budiman, narapidana kasus perdagangan narkotika.
Baca juga: Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada E Bisa Kembali Jadi Anggota Polri setelah Jalani Hukuman?
Freddy dieksekusi di Nusakambangan, Jawa Tengah (Jateng), pada 2016.
"Dia (para eksekutor Freddy, red) enggak dipidana karena (dilindungi) Pasal 51 ayat (1) KUHP," ujarnya.
Apalagi, kata Eddy, Eliezer berasal dari Korps Brigade Mobil (Brimob), salah satu kesatuan operasi khusus bersifat paramiliter di bawah Polri.
"Kalau ada perintah atasan sifatnya harus laksanakan. Jadi, dia laksanakan saja," terangnya.
Peluang Eliezer kembali menjadi personel Brimob sebelumnya disampaikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pertimbangannya, vonis di bawah 2 tahun dan mempertimbangkan harapan publik.
Kendati demikian, Sigit menegaskan, Eliezer harus terlebih dahulu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kemudian, menerima putusan pengadilan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Dukung Rencana Kapolri Kembalikan Bharada Richard Eliezer ke Brimob, Ini Alasannya
Ini 9 Hal yang Jadi Pertimbangan Richard Eliezer Tetap Dipertahankan sebagai Anggota Polri |
![]() |
---|
Sebut Ferdy Sambo Tak Bakal Dieksekusi Mati, Mahfud MD Ungkap Dugaannya: Akan Meninggal di Penjara |
![]() |
---|
Ingin Ferdy Sambo Cs Dihukum Lebih Ringan? Kejaksaan Jelaskan Alasan Ajukan Banding Kasus Brigadir J |
![]() |
---|
Bukan Perkara KUHP Baru, Kuasa Hukum Brigadir J Curiga Ferdy Sambo Tetap Tak Akan Dieksekusi Mati |
![]() |
---|
Sebut Aturan Pidana Mati di KUHP Baru Tak Berlaku Bagi Ferdy Sambo, Kejagung: Terdakwa Punya Hak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.