Brigadir J

Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E, Kejagung Beri Dua Alasan: Itu Keputusan Tertinggi dalam Hukum

Vonis yang telah dijatuhkan kepada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tak berlanjut hingga ke tahap banding.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews/JEPRIMA
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Vonis yang telah dijatuhkan kepada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tak berlanjut hingga ke tahap banding. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Vonis yang telah dijatuhkan kepada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tak berlanjut hingga ke tahap banding.

Pasalnya, Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumana mengungkapkan, pihaknya tidak akan mengajukan banding terhadap vonis 1 tahun 6 bulan penjara pada Bharada E itu.

Fadil lantas memaparkan, ada dua alasan yang melatarbelakangi keputusan tak melanjutkan vonis Bharada E ke tahap banding.

Baca juga: Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada E Bisa Kembali Jadi Anggota Polri setelah Jalani Hukuman?

Baca juga: Bharada E dan Kopda Andreas Sama-sama Diperintah Atasan Habisi Nyawa, Apa yang Membedakan Keduanya?

 

 

Pertama lantaran keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard Eliezer.

Fadil mengatakan diterimanya maaf Richard oleh keluarga Brigadir J adalah contoh produk keputusan hukum tertinggi.

"Dalam hukum manapun, hukum nasional kita maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah keputusan tertinggi dalam hukum."

"Berarti ada keikhlasan daripada orang tuanya (Brigadir J) dan itu terlihat dari ekspresi menangis, bersyukur diputus hakim seperti itu," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Pidana Mati di KUHP Baru Bisa Saja Berlaku bagi Ferdy Sambo, Eddy Hiariej: Kalau Berkelakuan Baik

Lalu alasan kedua adalah Eliezer telah berterus terang dan kooperatif dalam penyelidikan hingga sidang vonis.

Fadil menegaskan tidak adanya banding dari Kejagung membuat keputusan vonis 1,5 tahun kepada Richard Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Selain itu, Fadil mengatakan dari pemberitaan terkait sidang vonis Bharada Richard Eliezer, pihaknya telah melihat adanya keadilan yang dirasakan oleh korban dan masyarakat.

Di sisi lain, Fadil juga menghormati keputusan majelis hakim karena dianggap telah memenuhi keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.

Tribunnews.com pun telah menghubungi kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy untuk menanggapi keputusan dari Kejagung ini.

Namun, hingga artikel ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved