Brigadir J

Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E, Kejagung Beri Dua Alasan: Itu Keputusan Tertinggi dalam Hukum

Vonis yang telah dijatuhkan kepada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tak berlanjut hingga ke tahap banding.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews/JEPRIMA
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Vonis yang telah dijatuhkan kepada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tak berlanjut hingga ke tahap banding. 

Seperti diketahui, Richard satu-satunya terdakwa yang divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta dihukum 12 tahun penjara.

Baca juga: Rangkuman Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Lengkap dari Awal hingga Jatuhnya Vonis

Sedangkan, empat terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf justru divonis lebih berat dari tuntutan JPU.

Untuk Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati ketika JPU menuntutnya dihukum penjara seumur hidup.

Sementara istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman penjara 20 tahun yang jauh lebih berat dari tuntutan JPU yakni delapan tahun penjara.

Sedangkan Ricky divonis 13 tahun penjara yang mana jauh lebih berat dari tuntutan JPU yaitu delapan tahun penjara.

Senada dengan ketiga terdakwa lain, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara di saat JPU hanya menuntutnya delapan tahun penjara.

Sebagai informasi, kelima terdakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Sebut Ada Dua Alasan Tak Ajukan Banding Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved