Brigadir J

Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E, Kejagung Beri Dua Alasan: Itu Keputusan Tertinggi dalam Hukum

Vonis yang telah dijatuhkan kepada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tak berlanjut hingga ke tahap banding.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews/JEPRIMA
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Vonis yang telah dijatuhkan kepada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tak berlanjut hingga ke tahap banding. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Vonis yang telah dijatuhkan kepada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tak berlanjut hingga ke tahap banding.

Pasalnya, Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumana mengungkapkan, pihaknya tidak akan mengajukan banding terhadap vonis 1 tahun 6 bulan penjara pada Bharada E itu.

Fadil lantas memaparkan, ada dua alasan yang melatarbelakangi keputusan tak melanjutkan vonis Bharada E ke tahap banding.

Baca juga: Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada E Bisa Kembali Jadi Anggota Polri setelah Jalani Hukuman?

Baca juga: Bharada E dan Kopda Andreas Sama-sama Diperintah Atasan Habisi Nyawa, Apa yang Membedakan Keduanya?

 

 

Pertama lantaran keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard Eliezer.

Fadil mengatakan diterimanya maaf Richard oleh keluarga Brigadir J adalah contoh produk keputusan hukum tertinggi.

"Dalam hukum manapun, hukum nasional kita maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah keputusan tertinggi dalam hukum."

"Berarti ada keikhlasan daripada orang tuanya (Brigadir J) dan itu terlihat dari ekspresi menangis, bersyukur diputus hakim seperti itu," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Pidana Mati di KUHP Baru Bisa Saja Berlaku bagi Ferdy Sambo, Eddy Hiariej: Kalau Berkelakuan Baik

Lalu alasan kedua adalah Eliezer telah berterus terang dan kooperatif dalam penyelidikan hingga sidang vonis.

Fadil menegaskan tidak adanya banding dari Kejagung membuat keputusan vonis 1,5 tahun kepada Richard Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Selain itu, Fadil mengatakan dari pemberitaan terkait sidang vonis Bharada Richard Eliezer, pihaknya telah melihat adanya keadilan yang dirasakan oleh korban dan masyarakat.

Di sisi lain, Fadil juga menghormati keputusan majelis hakim karena dianggap telah memenuhi keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.

Tribunnews.com pun telah menghubungi kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy untuk menanggapi keputusan dari Kejagung ini.

Namun, hingga artikel ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Seperti diketahui, Richard satu-satunya terdakwa yang divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta dihukum 12 tahun penjara.

Baca juga: Rangkuman Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Lengkap dari Awal hingga Jatuhnya Vonis

Sedangkan, empat terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf justru divonis lebih berat dari tuntutan JPU.

Untuk Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati ketika JPU menuntutnya dihukum penjara seumur hidup.

Sementara istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman penjara 20 tahun yang jauh lebih berat dari tuntutan JPU yakni delapan tahun penjara.

Sedangkan Ricky divonis 13 tahun penjara yang mana jauh lebih berat dari tuntutan JPU yaitu delapan tahun penjara.

Senada dengan ketiga terdakwa lain, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara di saat JPU hanya menuntutnya delapan tahun penjara.

Sebagai informasi, kelima terdakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Sebut Ada Dua Alasan Tak Ajukan Banding Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved