Brigadir J

Sebut Ferdy Sambo Tak Bakal Dieksekusi Mati, Mahfud MD Ungkap Dugaannya: Akan Meninggal di Penjara

Mahfud MD meyakini Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati meskipun Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis hukuman mati.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Kolase YouTube KOMPASTV
Menkopolhukam Mahfud MD (kiri) saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023). Mahfud MD meyakini Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati meskipun Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis hukuman mati. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan dugaannya terkait hukuman yang akan dijalani oleh Ferdy Sambo meski sudah mendapatkan vonis hukuman mati.

Dalam pemaparannya, Mahfud MD meyakini Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati meskipun Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu telah memvonis hukuman mati.

Keyakinan tersebut, kata Mahfud, didasarkan pada akan diberlakukannya KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026 mendatang.

Baca juga: Ingin Ferdy Sambo Cs Dihukum Lebih Ringan? Kejaksaan Jelaskan Alasan Ajukan Banding Kasus Brigadir J

Dalam KUHP baru tersebut, kata dia, termuat pasal yang memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup apabila seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik.

Di samping itu, kata dia, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh oleh Sambo di antaranya banding atau kasasi sehingga masih ada kemungkinan vonis yang dijatuhkan bisa berubah.

 

 

Akan tetapi, lanjut dia, vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama tersebut penting sebagai bukti formal.

Hal tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan jurnalis senior Andy F Noya dalam acara bertajuk Kick Andy-Mahfud Cari Panggung? yang diunggah di kanal Youtube Metro TV pada Minggu (19/2/2023).

"Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi," kata Mahfud dikutip Senin (20/2/2023).

Baca juga: Mengenal Apa Itu Banding, Upaya Hukum yang Kompak Diajukan Ferdy Sambo Cs setelah Sidang Vonis

Ia menduga, Sambo akan meninggal di penjara dengan vonis penjara seumur hidup.

Namun demikian, ia menyerahkan kepada hakim yang memutus perkara Sambo nantinya.

"Saya akan menduga dia akan meninggal di penjara, seumur hidup. Tapi terserah hakim saja ya. Anda (Andy) jangan bilang lagi, wah ini sudah mempengaruhi, karena anda tanya lho ini. Saya, ilmu hukum saya begitu. Kalau seumur hidup ya sudah di situ," kata Mahfud yang juga Guru Besar Ilmu Politik Hukum UII tersebut.

Ia pun mengatakan tidak akan protes terhadap apapun keputusan hakim terhadap Sambo nantinya.

Mahfud juga mengakui, meskipun ia pernah mengatakan dalam perkara lain tidak perlu hormat pada putusan hakim, namun ia tetap terikat pada putusan hakim.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved