Identitas Pelaku dalam Kasus Dugaan Jual Beli Ijazah di Universitas Gorontalo, Kini Dipecat

Polisi kini mengantongi dua nama yang diduga menjalankan praktik jual beli ijazah di Universitas Gorontalo tersebut. 

Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto |
TribunGorontalo.com/AgungPAnto
Konferensi Pers Dewan Pengawas Universitas Gorontalo, Kamis (9/2/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Dugaan jual beli ijazah di Universitas Gorontalo (UG) menyeret dua nama pejabat setempat. 

Polisi kini mengantongi dua nama yang diduga menjalankan praktik jual beli ijazah di Universitas Gorontalo tersebut. 

Dua nama dalam dugaan kasus  jual beli ijazah di Universitas Gorontalo dilaporkan korban berprofesi polisi. 

Pejabat itu adalah MB, disebut sebagai kepala program studi (kaprodi) di Universitas Gorontalo

Sementara BIN, adalah staf keuangan. Ia bukanlah tenaga pendidik, namun perannya mengumpulkan dana dari para mahasiswa. 

“Terkonfirmasi ternyata bukan hanya berkisar di dua orang ini ada satu lagi yang terindikasi yaitu mantan rektor UG berinisial IA,” ungkap Ikbal Kadir kuasa hukum korban saat konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota, Senin (6/2/2023) lalu. 

Ikbal ditunjuk sebagai kuasa hukum kasus ini bersama Ali Rajab. Korban merupakan anggota polisi berpangkat AIPDA. 

Sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan pihak kampus terkait masalah ini. 

Rupanya mediasi terjadi tanpa kesepakatan yang menguntungkan masing-masing pihak. Tidak terjadi kesepakatan yang diminta. 

Karena itu, korban lalu melapor ke Polresta Gorontalo Kota pada Senin kemarin. 

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan akan menindaklanjuti kasus tersebut, dan akan melakukan penyelidikan. 

"Kami nantinya akan melakukan pemanggilan sesuai prosedur terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut,” kata dia.

Sementara Rektor Universitas Gorontalo Sofyan Abdullah saat dikonfirmasi menyebut, jika penipuan ini adalah perbuatan oknum.

Kampus kata dia secara lembaga tidak terlibat dalam praktik semacam itu. Apalagi, kampus tidak menerima dana yang dibayarkan oleh korban kepada pihak kampus.

Menurutnya, mahasiswa yang dirugikan tidak menyetor sesuai dengan prosedur dan tidak terdaftar di bagian keuangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved