Identitas Pelaku dalam Kasus Dugaan Jual Beli Ijazah di Universitas Gorontalo, Kini Dipecat

Polisi kini mengantongi dua nama yang diduga menjalankan praktik jual beli ijazah di Universitas Gorontalo tersebut. 

Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto |
TribunGorontalo.com/AgungPAnto
Konferensi Pers Dewan Pengawas Universitas Gorontalo, Kamis (9/2/2023). 

Sebab kata dia, apabila  mahasiswa yang kuliah mengikuti prosedur yang ada sampai dengan selesai, maka dia pun akan memperoleh ijazah ataupun gelar.

“Untuk mendapatkan ijazah itu ada prosesnya, harus terdaftar dulu, mengikuti proses perkuliahan dan harus menyelesaikan 146 SKS yang paling cepat itu ditempuh dalam waktu 3,5 tahun,” ujarnya.

Kata dia, korban memang terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Gorontalo, namun dalam beberapa semester sudah tidak melakukan perkuliahan serta pembayaran.

“Kami sudah cek melalui Kaprodi, dan dia hanya terdaftar satu semester selebihnya tidak aktif, dan pembayaranya tidak ada,” tutup Rektor Universitas Gorontalo.

Kasus ini sebetulnya menyangkut dugaan jual beli ijazah. Sebab, korban ditawari ijazah tanpa harus mengikuti perkuliahan. 

Polisi itu pun setuju, namun harus membayar. Akumulasi dana yang ia keluarkan mencapai Rp 48 juta.

Siang tadi, Kamis (9/2/2023) Dewan Pengawas Universitas Gorontalo melakukan konferensi pers terkait dugaan jual beli ijazah itu. 

Ketua Dewan Pembina Universitas Gorontalo, Rustam Akili mengaku pihaknya sudah mencopot oknum dosen berinisial MB tersebut.

Meski begitu, pencopotan itu dilakukan jauh sebelum kasus dugaan  jual beli ijazah di Universitas Gorontalo mencuat ke publik. 

“Jauh sebelum dilaporkan masalah ini, saya juga telah mencopot kaprodi walaupun belum terbukti dirinya juga terlibat dalam permasalahan ini,” kata Rustam.

Tidak cuma mencopot, pihaknya juga menghukum oknum dosen itu.

MB tidak bisa menggunakan hak-haknya sebagai dosen hingga persoalan itu selesai. 

”MB telah kami berikan sanksi walau kesannya telah mendahului proses hukum yang saat ini sementara berlangsung,” tambahnya.

Kata Rustam, hal tersebut merupakan tidak tegas yang dilakukan oleh pihak kampus, agar tidak ada yang coba menyimpang aturan. 

Sebelumnya, seorang anggota polisi Gorontalo berpangkat AIPDA, melaporkan dua oknum pejabat Universitas Gorontalo – satu di antaranya dosen– kepada SPKT Polresta Gorontalo Kota. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved