Brigadir J
Tolak Pledoi Terdakwa, JPU Nilai Arif Rachman Punya Mental untuk Tolak Perintah Ferdy Sambo
Dalam repliknya, JPU menolak pledoi terdakwa Arif Rachman Arifin karena dinilai punya mental untuk menolak perintah Ferdy Sambo yang dirasa janggal.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Jaksa menolak pledoi terdakwa Arif Rachman Arifin dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sebagaimana diketahui bahwa Arif mantan anak buah Ferdy Sambo kembali menjalani sidang perkara perintangan penyidikan meninggalnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini Senin (6/2/2023).
Agenda sidang terhadap terdakwa Arif hari ini ialah pembacaan replik jaksa penuntut umum (JPU).
Untuk diketahui, replik adalah jawaban JPU terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa.
Baca juga: Bacakan Pembelaan, Arif Rachman Bongkar Perangai Buruk Ferdy Sambo: Emosi Labil hingga Kasar
Sedangkan pledoi sendiri merupakan tanggapan dari kubu terdakwa terhadap tuntutan pidana JPU.
Dalam repliknya, JPU menilai Arif sebagai perwira polisi yang berpengalaman, memiliki mental untuk menolak perintah tak wajar dari atasannya, Ferdy Sambo yang pada saat itu masih merupakan jenderal polisi bintang dua.
Adapun ini berkaitan dengan dalih dilema moral yang digunakan Arif dalam pledoinya.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo: Hakim Ungkap Alasan Arif Rahman Diperiksa Pertama, Ada Kejujuran yang Terlihat
"Terhadap pendapat terdakwa Arif Rachman Arifin di atas itu dapat dipahami mengingat posisi terdakwa Arif Rachman Arifin merupakan bawahan langsung dari saksi Ferdy Sambo." kata JPU membacakan replik untuk terdakwa Arif di sidang PN Jaksel, Senin, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Akan tetapi terdakwa Arif Rachman Arifin yang merupakan perwira polisi berpengalaman akan asam garam tubuh institusi Polri sehingga sudah pasti yang telah menangani berbagai macam persoalan maupun kendala dalam pelaksanan tugas sehari-hari sehingga dapat dianggap memiliki perjalanan yang cukup mumpuni dan mental yang terlatih." sambungnya.
"Akan tetapi terdakwa Arif Rachman Arifin dengan dalih melakukan perintah atasan dan ketidakmampuan untuk menolak dengan alasan dilema moral." lanjut JPU.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Ontslag van Rechtsvervolging, Putusan yang Diminta Bharada E di Kasus Ferdy Sambo
"Kemudian tetap melaksanakannya meskipun menyadari bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan undang-undang dan norma yang ada," imbuhnya lagi.
JPU lantas menyatakan bahwa baik pledoi pribadi Arif maupun nota pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa haruslah ditolak secara keseluruhan.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa nota pembelaan, pledoi terdakwa Arif Rachman Arifin beserta tim penasihat hukumnya haruslah dikesampingkan." ujar JPU.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Bharada E Ingatkan Pengacara untuk Berdoa Mohon Putusan Adil
"Selain itu, uraian-uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan penuntut umum." tambahnya.
JPU juga meminta hakim menjatuhkan putusan sesuai diktum tuntutan JPU terhadap terdakwa Arif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/arif-rachman-sidang-6-februari-2023.jpg)