Brigadir J
Tolak Pledoi Terdakwa, JPU Nilai Arif Rachman Punya Mental untuk Tolak Perintah Ferdy Sambo
Dalam repliknya, JPU menolak pledoi terdakwa Arif Rachman Arifin karena dinilai punya mental untuk menolak perintah Ferdy Sambo yang dirasa janggal.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/arif-rachman-sidang-6-februari-2023.jpg)
Sebagai informasi, JPU menuntut Arif dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, atas kasus perintangan penyidikan meninggalnya Brigadir J ini.
Baca juga: Berbeda dari Istri Ferdy Sambo, Duplik Bharada E Disusun Ringkas dan Padat tapi dengan Hati
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara obstruction of justice ini, total terdapat 7 terdakwa, antara lain:
1. Ferdy Sambo
2. Mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan
3. Mantan Kaden A Biro paminal Agus Nurpatria
Baca juga: Soal Kesiapan Keluarga Brigadir J jika Ferdy Sambo Divonis Lebih Ringan, Begini Kata Kuasa Hukum
4. Mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto
5. Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin
6. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto
7. Mantan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Div Propam Polri Baiquni Wibowo
Ketujuh terdakwa itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa dengan Pasal 340 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga pada Jumat (8/7/2022).
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)