Brigadir J
Soal Kesiapan Keluarga Brigadir J jika Ferdy Sambo Divonis Lebih Ringan, Begini Kata Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak optimis Ferdy Sambo akan dijatuhi hukuman lebih berat dari pidana seumur hidup.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menghadapi sidang putusan hakim kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Senin, 13 Februari 2023.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak optimis bahwa Ferdy Sambo akan dijatuhi hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebagaimana diketahui, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J sekaligus obstruction of justice atau perintangan penyidikan meninggalnya sang ajudannya itu.
Martin juga menyinggung perihal tidak adanya hal yang meringankan dalam surat tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo.
Baca juga: Tidak Ada Hal Meringankan, Ini 6 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo dalam Tuntutan Seumur Hidup
Yang mana menurut Martin, hal meringankan merupakan upaya agar tidak dijatuhkan vonis maksimal oleh hakim.
"Hal yang meringankan itu adalah untuk membatasi supaya tidak vonis maksimal." sebut Martin, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (1/2/2023).
"Dalam hal ini, tuntutan jaksa itu belum maksimal. Jadi seandaikan pun ada beberapa yang dipertimbangkan hal yang meringankan, saya pikir masih bisa kalau kita mau vonisnya itu seumur hidup." sambungnya.
Baca juga: Kritisi Duplik Ferdy Sambo, Pakar Hukum Sebut Kuasa Hukum Targetkan Keringanan Hukuman
Saat ditanya tentang kesiapan keluarga Brigadir J apabila Ferdy Sambo divonis oleh hakim dengan pidana yang lebih ringan dari tuntutan JPU, Martin berkata:
"Nah (terkait) apakah keluarga akan siap apabila vonisnya nanti lebih rendah dari tuntutan? Ya kita lihat saja nanti ya."
"Tapi yang pasti, terbuka peluang besar manakala dua perbuatan berlanjut ya, kumulatif itu digabungkan, dan dua-duanya terbukti sah dan meyakinkan, maka seharusnya minimal vonisnya itu seperti yang dituntut oleh jaksa kepada Bapak Ferdy Sambo." lanjutnya.
Baca juga: Apa Itu Dakwaan Kumulatif? Dakwaan Khusus untuk Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka di 2 Kasus Yoshua
Mengingat Ferdy Sambo dijerat dengan dakwaan kumulatif melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua pertama primair.
Sebagai informasi, surat dakwaan kumulatif digunakan untuk pendakwaan beberapa tindak pidana sekaligus, semua dakwaan harus dibuktikan satu per satu.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Persiapan Mental Ferdy Sambo Jelang Sidang Putusan 13 Februari 2023
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dituntut pidana seumur hidup;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ferdy-sambo-sidang-brigadir-J-17-Januari-2023.jpg)