Brigadir J

Soal Kesiapan Keluarga Brigadir J jika Ferdy Sambo Divonis Lebih Ringan, Begini Kata Kuasa Hukum

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak optimis Ferdy Sambo akan dijatuhi hukuman lebih berat dari pidana seumur hidup.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo akan menjalani sidang agenda pembacaan putusan hakim atau vonis di PN Jaksel pada Senin, 13 Februari 2023. 

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara;

Baca juga: Susul Ferdy Sambo, Bharada E Bakal Jalani Sidang Duplik Besok Lusa, Begini Bocorannya

- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo, dituntut 12 tahun penjara;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara; dan

- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara.

Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved