Brigadir J

JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy Ungkap Kondisi Kliennya

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy ungkap kondisi psikologis kliennya setelah pledoi atau pembelaannya ditolak jaksa dalam sidang replik hari ini.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube KOMPASTV
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan pengacaranya, Ronny Talapessy dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/1/2023). Dalam sidang tersebut, JPU membacakan replik atas pledoi tim penasihat hukum Bharada E, ajudan Ferdy Sambo. 

Adapun Bharada E akan menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda duplik pada Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Pengacara Kuat Maruf Sebut Kesaksian Bharada E Bersifat Testimonium de Auditu, Apa Itu?

Terkait hal itu, saat ditanya tentang kondisi psikologis Bharada E, Ronny menjawab:

"Kita tetap memantau, terus menguatkan supaya Richard Eliezer tetap stabil ya, terus tabah." ungkap Ronny.

Ronny menyebut bahwa Bharada E telah pasrah kepada Tuhan dan percaya majelis hakim akan memberi keadilan untuknya.

Baca juga: Dikutip JPU saat Tuntut Bharada E, Begini Bunyi Kalimat Artidjo Alkostar Hakim Agung Zaman Gus Dur

"Terus dia sampaikan bahwa 'semua diserahkan kepada Tuhan' dan percaya bahwa majelis hakim akan memberikan keadilan untuk dia." imbuh Ronny.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo;

Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara gegara Jadi Eksekutor Ferdy Sambo, Ini Pertimbangan JPU

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;

- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved