Rabu, 4 Maret 2026

Brigadir J

Berani Sumpah Demi Allah Tak Tahu Rencana Ferdy Sambo, Kuat Maruf Susun Sendiri Pledoinya?

Sampai berani sumpah demi Allah di pledoinya, Kuat Maruf dengan tegas mengaku tak terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Tayang:
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Berani Sumpah Demi Allah Tak Tahu Rencana Ferdy Sambo, Kuat Maruf Susun Sendiri Pledoinya?
Capture YouTube KOMPASTV
Terdakwa Kuat Maruf dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023). Kuat Maruf membaca pledoi atau nota pembelaan pribadinya sebagai terdakwa atas kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. 

"Kami pun selaku kuasa hukum juga memaparkan ada sekitar 14 poin terkait dengan tuntutan jaksa yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan," sebut Irwan.

Baca juga: Begini Ekspresi Kuat Maruf saat Dituntut JPU 8 Tahun Penjara Gara-gara Ferdy Sambo

Salah satu poin pledoi penasihat hukum itu ialah menyatakan Kuat Maruf tidak mengetahui pembicaraan antara Ferdy Sambo dengan Bripka RR dan Bharada E di lantai 3 rumah pribadi sang eks Kadiv Propam Polri.

"Isi komunikasi tersebut tidak tersampaikan kepada Kuat Maruf. Jadi Kuat Maruf tidak tahu sama sekali ada pembicaraan di lantai 3," kata Irwan.

"Nah hal-hal itu lah di dalam pledoi kami di 14 poin itu yang coba kami sampaikan di depan persidangan untuk meyakinkan majelis hakim bahwa tidak sepatutnya lah saudara Kuat Maruf ini dipidana dalam perkara ini," sambungnya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Meeting of Minds yang Bisa Bikin Kuat Maruf Bebas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebagai informasi, pledoi ini merupakan tanggapan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Kuat Maruf.

Di persidangan sebelumnya, Kuat Maruf dituntut JPU dengan pidana penjara selama 8 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo ini.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Sebut Bisa Tak Dipidana, Pengacara Kuat Maruf Ngotot Kliennya Tak Tahu Rencana Ferdy Sambo

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;

- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;

Baca juga: Bikin Ngakak, Kuat Maruf Sambat Tentang Ini setelah Dinilai Punya Kecerdasan di Bawah Rata-rata

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved