Tak Kapok Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Pesulap Merah Tantang Haji Ridwan Buktikan Kesaktian

Pesulap Merah menantang Haji Ridwan yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya, untuk melakukan pembuktian terkait serangan spiritual.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube Rasis Infotainment
Marcel Radhival alias Pesulap Merah. Pesulap Merah tampak tak kapok meski dilaporkan Ahli Spiritual Bang Haji Ridwan ke Polda Metro Jaya. Pesulap Merah bahkan menantang untuk dikirimi santet. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Marcel Radhival alias Pesulap Merah tak menunjukkan ketakutannya meski dilaporkan Ketua Umum Forum Pemburu Alam Gaib Indonesia (FPAGI) Bang Haji Ridwan ke polisi.

Bahkan Pesulap Merah menantang Bang Haji Ridwan untuk melakukan pembuktian serangan spiritual.

Sebagaimana diketahui, Bang Haji Ridwan melaporkan Pesulap Merah ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ujaran kebencian.

"Bagi saya, kalau memang ada dukun mau pembuktian, ayo pembuktian jangan lapor-laporan lah." kata Pesulap Merah seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube Rasis Infotainment, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Sebut Ada Perkembangan, Begini Kata Haji Ridwan soal Kemungkinan Pesulap Merah Jadi Tersangka

"Jangan main belakang, main depan saja, orang ready kok," imbuhnya.

Pesulap Merah juga mengaku biasa saja saat ditanya tentang perasaanya setelah mengetahui Bang Haji Ridwan melaporkannya atas kasus dugaan ujaran kebencian.

"Sudah biasa," sebut sang pawang dukun.

Baca juga: Unjuk Kebolehan Jadi Pawang Dukun, Pesulap Merah Bongkar Trik Operasi Gaib sampai Terheran-heran

"Itu mah ya memang begitu kerjaan yang sudah-sudah, yang mereka-mereka itu ya, bikin laporan, bikin laporan. Kalau berani pembuktian dong sini lah" lanjutnya.

Lebih lanjut, Pesulap Merah mengaku belum mendapatkan surat pemanggilan dari pihak Polda Metro Jaya atas kasus yang dilaporkan Bang Haji Ridwan.

"Belum ada (panggilan)," ucap Pesulap Merah.

Baca juga: Ingin Temani sang Guru Spiritual Laporkan Pesulap Merah, Jindan Dilarang Haji Ridwan Ikut-ikutan

Meski demikian, Pesulap Merah menegaskan bahwa ia pasti akan datang memenuhi panggilan polisi apabila telah menerima surat pemanggilan.

"Kalau ada panggilan, pasti datanglah," ungkap Pesulap Merah.

Adapun Pesulap Merah menyebut bahwa membuat laporan di kepolisian merupakan hak setiap warga negara.

Baca juga: Laporannya Diterima Polda Metro Jaya, Begini Pesan Haji Ridwan untuk Pesulap Merah

Namun Pesulap Merah menilai apa yang dilakukan Bang Haji Ridwan itu tidak menggambarkan sikap pemberani.

Pesulap Merah bersikukuh ingin Bang Haji Ridwan membuktikan kesaktiannya sebagai ahli spiritual.

"Kalau masalah saya dilaporin mah ya setiap orang punya haknya masing-masing untuk membuat laporan." jelas Pesulap Merah.

Baca juga: Bersikukuh Seret Pesulap Merah ke Polisi, Haji Ridwan Belum Ingin Mediasi dengan sang Pawang Dukun

"Tapi bagi saya, mereka-mereka ini pengecut, kalau memang berani ya sudah pembuktian sajalah katanya bisa serangan spiritual," sambungnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula akibat pernyataan Pesulap Merah tentang 'dukun kalau enggak cabul ya nipu'.

Bang Haji Ridwan selaku Wakil Dewan Pembina LSM Tabib Paranormal Hipnoterapi Dukun Indonesia (TPHDI) yang tak terima atas ucapan tersebut, lantas melaporkan Pesulap Merah ke kantor polisi.

Baca juga: Sempat Terkendala, Laporan Haji Ridwan untuk Pesulap Merah Akhirnya Diterima Polda Metro Jaya

Pesulap bernama asli Haris Setianto itu diketahui memang kerap membuat konten tentang pembongkaran trik atau rahasia oknum dukun.

Akibatnya, Pesulap Merah yang juga berjuluk sebagai pawang dukun tersebut, menjadi musuh bagi kubu perdukunan.

Laporan Bang Haji Ridwan terhadap Pesulap Merah itu pun telah diterima SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat (6/1/2023) lalu.

Baca juga: Dipolisikan Ketum Forum Alam Gaib Indonesia, Kuasa Hukum Pesulap Merah Tegaskan Kliennya Tak Takut

Laporan yang menargetkan Pesulap Merah itu terdaftar dengan nomor registrasi STTLP/B/95/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan polisi yang dibuat Bang Haji Ridwan, Pesulap Merah dijerat menggunakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Pesulap Merah pun kini terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved