Sempat Terkendala, Laporan Haji Ridwan untuk Pesulap Merah Akhirnya Diterima Polda Metro Jaya

Laporan dari Bang Haji Ridwan untuk Pesulap Merah akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya, sehingga Marcel Radhival terancam 6 tahun penjara.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Kolase YouTube Bang Haji Ridwan ( BHR ) | Instagram @marcelradhival1
Ahli spiritual Bang Haji Ridwan (kiri) bersama pengacaranya, Petrus Wekan (tengah) saat melaporkan Marcel Radhival alias Pesulap Merah (kanan) di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/1/2023). Pengacara Bang Haji Ridwan menyebutkan Polda Metro Jaya telah menerima laporannya terhadap Pesulap Merah. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Polda Metro Jaya resmi menerima laporan Ketua Umum sekaligus Pendiri Forum Pemburu Alam Gaib Indonesia (FPAGI) Bang Haji Ridwan terhadap Marcel Radhival alias Pesulap Merah.

Akibatnya, Pesulap Merah terancam hukuman penjara selama 6 tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Pesulap Merah sendiri dilaporkan Haji Ridwan akibat permasalahan perdukunan.

Petrus Wekan, pengacara dari Bang Haji Ridwan mengunkapkan bahwa laporannya sempat terhambat kekurangan berkas.

Baca juga: Siap Ladeni Haji Ridwan, Pesulap Merah Bakal Lapor Balik jika Tuduhan Atas Dirinya Tak Terbukti

Sebagaimana diketahui, Bang Haji Ridwan bersama pengacaranya telah datang ke Polda Metro Jaya pada Jumat (30/12/2022) lalu untuk melaporkan Pesulap Merah, namun masih terdapat berkas yang kurang.

Kemudian, pada Jumat (6/1/2023), Haji Ridwan beserta sang pengacara kembali ke Polda Metro Jaya untuk melengkapi kekurangan berkas laporan tersebut.

Hingga akhirnya, laporan Haji Ridwan yang menargetkan Pesulap Merah pun diterima oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Soal Laporan Haji Ridwan di Polda Metro Jaya, Pesulap Merah: Cara Cari Panggung Mereka Kayak Gitu

"Berkas semua sudah rampung dan akhirnya laporan kami mengenai Pesulap Merah sudah diterima oleh pihak SPKT," sebut Petrus Wekan seperti dilansir Tribun Gorontalo.com dari kanal YouTube Bang Haji Ridwan ( BHR ), Selasa (10/1/2023).

"Dengan nomor laporan STTLP/B/95/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan dugaan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA," sambungnya.

Dalam laporan polisi yang dilayangkan Bang Haji Ridwan, Pesulap Merah dijerat menggunakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Baca juga: Dipolisikan Ketum Forum Alam Gaib Indonesia, Kuasa Hukum Pesulap Merah Tegaskan Kliennya Tak Takut

"Pasal yang digunakan adalah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, mengenai profesi dukun yang diserang oleh Pesulap Merah," ungkap Petrus Wekan.

Petrus Wekan juga menyebutkan bahwa Pesulap Merah terancam pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun (penjara) dan denda paling besar Rp 1 miliar," jelas Petrus Wekan.

Baca juga: Tanggapi Tantangan Pesulap Merah, Haji Ridwan Sebut Marcel Bisa Disantet setelah Kasusnya Selesai

Penyebab Haji Ridwan Polisikan Pesulap Merah

Diberitakan sebelumnya, Ahli spiritual yang akrab disapa Bang Haji Ridwan itu mewakili LSM Tabib Paranormal Hipnoterapi Dukun Indonesia (TPHDI) yang merasa dihina oleh Pesulap Merah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved