Tanggapi Tantangan Pesulap Merah, Haji Ridwan Sebut Marcel Bisa Disantet setelah Kasusnya Selesai

Tak hanya terancam hukuman penjara atas kasus dengan kubu perdukunan, Pesulap Merah kini terancam dikirimi santet setelah laporan Haji Ridwan diusut.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Kolase YouTube Rasis Infotainment | Instagram @marcelradhival1
Ahli spiritual Bang Haji Ridwan (kiri) bersama pengacaranya, Petrus Wekan (tengah) saat akan melaporkan Marcel Radhival alias Pesulap Merah (kanan) ke Polda Metro Jaya pada Jumat (30/12/2022) sore. Bang Haji Ridwan juga menyebut Pesulap Merah bisa saja disantet setelah kasus ini berakhir. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Ahli Spiritual Bang Haji Ridwan menanggapi tantang santet Marcel Radhival alias Pesulap Merah.

Perseteruan antara Pesulap Merah dengan kubu perdukunan seakan tak ada habisnya.

Setelah dilaporkan Persatuan Dukun Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Agustus 2022 lalu, Pesulap Merah juga baru saja dilaporkan Bang Haji Ridwan ke Polda Metro Jaya.

Bang Haji Ridwan merupakan Ketua Umum sekaligus Pendiri Forum Pemburu Alam Gaib Indonesia (FPAGI).

Baca juga: Pesulap Merah Dipolisikan Dukun Lagi, Kali Ini Marcel Dilaporkan Haji Ridwan ke Polda Metro Jaya

"Sekarang kalau dia nantangin santet, ini enggak lagi pasal santet, (tapi) pasal undang-undang ITE pencemaran nama baik," kata Bang Haji Ridwan seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube Bang Haji Ridwan ( BHR ), Senin (2/1/2023).

Bang Haji Ridwan lantas menyebut bahwa Pesulap Merah bisa saja menerima santet setelah kasus ini selesai.

"Sekarang kasarnya begini saja, kalau mau disantet, nanti saja. Nunggu urusan kelar ini dulu," ujar Bang Haji Ridwan.

Baca juga: Rugi Besar Imbas Dilaporkan Persatuan Dukun, Pesulap Merah Gagal Kerja Sama Bareng 3 Brand Besar

"Entar disantet lumpuh, akhirnya enggak bisa datang ke Polda, enggak bisa datang ke Polres dong, (karena) enggak bisa jalan," sambungnya.

Meski demikian, Bang Haji Ridwan tak secara terang-terangan dirinya sendiri yang akan menyantet Pesulap Merah.

Mengingat, aturan di KUHP terbaru, seseorang yang mengaku sebagai dukun santet dapat dikenakan pidana.

Baca juga: Bantah Dirinya Penakut, Haji Ridwan Ungkap Alasan Muridnya yang Laporkan Pesulap Merah ke Polisi

"Insyaallah di mana saja nanti. Barang siapa yang mengaku dukun santet kan kena pasal, bagaimana sih ente," jelas Bang Haji Ridwan.

"Orang mau nyantet orang itu enggak ngomong-ngomong 'eh lu gue santet', enggak ngomong. Kalau santet beneran mah diam saja." imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Bang Haji Ridwan melaporkan Pesulap Merah ke Polda Metro Jaya pada Jumat (30/12/2022) atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE mengenai pencemaraan nama baik.

Baca juga: Minta Disantet, Pesulap Merah Request Benda Ini untuk Dikirim Masuk ke Perut: Lebih Besar dari Paku

Laporan ini dibuat Bang Haji Ridwan mewakili LSM Tabib Paranormal Hipnoterapi Dukun Indonesia (TPHDI) yang merasa dihina oleh Pesulap Merah.

Pasalnya, Pesulap Merah menyatakan bahwa 'dukun itu cabul dan tukang tipu'.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved