Arti Kata
Mengenal Apa Itu Electronic Road Pricing atau ERP yang akan Diterapkan untuk Urai Kemacetan Jakarta
Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan Electronic Road Pricing atau ERP untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan mengurai kepadatan.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menggarap regulasi tentang pemberlakuan Electronic Road Pricing (ERP).
Pemberlakuan ERP di jalanan Indonesia digadang-gadang bisa mengurangi kemacetan, terutama di kawasan Kota Metropolitan.
Apa Itu ERP?
Dilansir TribunGorontalo.com dari dephub.go.id, Electronic Road Pricing atau disingkat ERP adalah sistem jalan berbayar yang diterapkan secara elektronik.
Baca juga: Mengenal Apa Itu ETLE, Kamera Tilang Elektronik yang Bakal Ditambah Polantas Gorontalo
Sistem ERP diterapkan di ruas jalan yang padat dan mengenakan tarif progresif.
Pada jam-jam sibuk dan padat akan dikenakan tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan jam-jam kosong.
Penerapan ERP merupakan instrument dari traffic restraint sebagai strategi kebijakan yang mendorong pengguna kendaraan pribadi agar beralih menggunakan kendaraan umum.
Dengan begitu, diharapkan dapat mengatasi kemacetan lalu lintas.
Sistem ERP diketahui telah diterapkan di sejumlah negara seperti Singapura, Inggris, Swedia dan berhasil menurunkan volume lalu lintas lebih dari 13 persen.
Baca juga: Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka? Diterapkan di 2024, Ini Lebih dan Kurangnya
Jakarta Mulai Terapkan ERP
Dilansir TribunGorontalo.com dari Kompas.com, Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menerapkan ERP di sejumlah ruas jalan Ibu Kota untuk mengurai kepadatan dan kemacetan jalan.
Kebijakan ini tertuang dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan diundangkan oleh Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali.
Baca juga: Cara Baru Masuk Perguruan Tinggi Negeri: Kenali Apa Itu Tes Potensi Skolastik
Mengenai waktu pelaksanaan, dijelaskan kebijakan itu akan berlaku di ruas jalan dan pada waktu tertentu melalui studi berdasarkan kondisi jalan dan lalu lintas, seperti yang dituliskan pada Pasal 10 ayat (1).
“Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB," bunyi Pasal 10 ayat (1).
Dalam draft tersebut dijelaskan secara rinci definisi, pengawasan, penanggung jawab, ruas jalan, jenis kendaraan yang dibatasi, jam berlaku, sampai sanksinya.
Baca juga: Mengenal Apa Itu High Power Distance, Faktor yang Bikin Bripka RR Tak Bongkar Niat Ferdy Sambo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.