Arti Kata

Mengenal Apa Itu Electronic Road Pricing atau ERP yang akan Diterapkan untuk Urai Kemacetan Jakarta

Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan Electronic Road Pricing atau ERP untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan mengurai kepadatan.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi Electronic Road Pricing (ERP). Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan ERP, apa itu? 

Sanksi pelanggaran tercantum dalam Pasal 16, dalam ayat 1 disebutkan bahwa pelanggar ERP akan dikenai denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal.

Kemudian pada ayat (2) dendanya akan dibayarkan ke rekening kas daerah.

Pasal 16:

"(1) Setiap Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang melanggar ketentuan pembayaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik di Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.

(2) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening kas daerah dan/atau Penyelenggara Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan mekanisme sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur."

Baca juga: Mengenal Apa Itu A de Charge, Saksi Kubu Bripka RR yang Ditolak JPU di Sidang Kasus Brigadir J

Meski demikian, hingga kini belum ditentukan berapa besaran tarif jalan ERP.

Tetapi sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli mengatakan, penerapan ERP atau jalan berbayar dilakukan secara bertahap.

Penerapan ERP ditargetkan bisa dimulai pada 2023 yang diuji cobakan ke titik tertentu dahulu seperti Bundaran HI sepanjang 6,12 KM.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga telah mengusulkan besaran tarif ERP berkisar Rp 5.000,00 sampai Rp 19.900,00 untuk sekali melintas.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Challenger 2, Tank Tempur Inggris yang Bakal Dikirim ke Ukraina untuk Lawan Rusia

Regulasi ERP Masih Digarap

Dilansir TribunGorontalo.com dari Kompas.com, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa sampai saat ini pembahasan terkait regulasi pemberlakuan ERP masih terus dibahas.

"ERP menunggu regulasi yang sekarang sedang dilengkapi melalui peraturan daerah (Perda). Rancangan Perda sudah dikirim tahun lalu, sudah pernah dibahas juga beberapa kali dan akan dilanjutkan tahun ini soal pembahasannya," terang Syafrin kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Syafrin juga menyatakan bahwa tahun ini rencananya seluruh regulasi terkait ERP bisa diselesaikan.

Adapun untuk implementasinya akan dilakukan setelah regulasi pemberlakukan ERP rampung digarap.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Gilang Satria/Donny Dwisatryo Priyantoro)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Langgar ERP di Jakarta, Mesti Bayar 10 Kali Tarif Normal" dan "Golongan Kendaraan yang Dikenakan ERP, Kendaraan Listrik Juga Bayar"

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved