Arti Kata

Mengenal Apa Itu Electronic Road Pricing atau ERP yang akan Diterapkan untuk Urai Kemacetan Jakarta

Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan Electronic Road Pricing atau ERP untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan mengurai kepadatan.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi Electronic Road Pricing (ERP). Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan ERP, apa itu? 

TRIBUNGORONTALO.COM - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menggarap regulasi tentang pemberlakuan Electronic Road Pricing (ERP).

Pemberlakuan ERP di jalanan Indonesia digadang-gadang bisa mengurangi kemacetan, terutama di kawasan Kota Metropolitan.

Apa Itu ERP?

Dilansir TribunGorontalo.com dari dephub.go.id, Electronic Road Pricing atau disingkat ERP adalah sistem jalan berbayar yang diterapkan secara elektronik.

Baca juga: Mengenal Apa Itu ETLE, Kamera Tilang Elektronik yang Bakal Ditambah Polantas Gorontalo

Sistem ERP diterapkan di ruas jalan yang padat dan mengenakan tarif progresif.

Pada jam-jam sibuk dan padat akan dikenakan tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan jam-jam kosong.

Penerapan ERP merupakan instrument dari traffic restraint sebagai strategi kebijakan yang mendorong pengguna kendaraan pribadi agar beralih menggunakan kendaraan umum.

Dengan begitu, diharapkan dapat mengatasi kemacetan lalu lintas.

Sistem ERP diketahui telah diterapkan di sejumlah negara seperti Singapura, Inggris, Swedia dan berhasil menurunkan volume lalu lintas lebih dari 13 persen.

Baca juga: Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka? Diterapkan di 2024, Ini Lebih dan Kurangnya

Jakarta Mulai Terapkan ERP

Dilansir TribunGorontalo.com dari Kompas.com, Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menerapkan ERP di sejumlah ruas jalan Ibu Kota untuk mengurai kepadatan dan kemacetan jalan.

Kebijakan ini tertuang dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan diundangkan oleh Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali.

Baca juga: Cara Baru Masuk Perguruan Tinggi Negeri: Kenali Apa Itu Tes Potensi Skolastik

Mengenai waktu pelaksanaan, dijelaskan kebijakan itu akan berlaku di ruas jalan dan pada waktu tertentu melalui studi berdasarkan kondisi jalan dan lalu lintas, seperti yang dituliskan pada Pasal 10 ayat (1).

Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB," bunyi Pasal 10 ayat (1).

Dalam draft tersebut dijelaskan secara rinci definisi, pengawasan, penanggung jawab, ruas jalan, jenis kendaraan yang dibatasi, jam berlaku, sampai sanksinya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu High Power Distance, Faktor yang Bikin Bripka RR Tak Bongkar Niat Ferdy Sambo

Sanksi pelanggaran tercantum dalam Pasal 16, dalam ayat 1 disebutkan bahwa pelanggar ERP akan dikenai denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal.

Kemudian pada ayat (2) dendanya akan dibayarkan ke rekening kas daerah.

Pasal 16:

"(1) Setiap Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang melanggar ketentuan pembayaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik di Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.

(2) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening kas daerah dan/atau Penyelenggara Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan mekanisme sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur."

Baca juga: Mengenal Apa Itu A de Charge, Saksi Kubu Bripka RR yang Ditolak JPU di Sidang Kasus Brigadir J

Meski demikian, hingga kini belum ditentukan berapa besaran tarif jalan ERP.

Tetapi sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli mengatakan, penerapan ERP atau jalan berbayar dilakukan secara bertahap.

Penerapan ERP ditargetkan bisa dimulai pada 2023 yang diuji cobakan ke titik tertentu dahulu seperti Bundaran HI sepanjang 6,12 KM.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga telah mengusulkan besaran tarif ERP berkisar Rp 5.000,00 sampai Rp 19.900,00 untuk sekali melintas.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Challenger 2, Tank Tempur Inggris yang Bakal Dikirim ke Ukraina untuk Lawan Rusia

Regulasi ERP Masih Digarap

Dilansir TribunGorontalo.com dari Kompas.com, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa sampai saat ini pembahasan terkait regulasi pemberlakuan ERP masih terus dibahas.

"ERP menunggu regulasi yang sekarang sedang dilengkapi melalui peraturan daerah (Perda). Rancangan Perda sudah dikirim tahun lalu, sudah pernah dibahas juga beberapa kali dan akan dilanjutkan tahun ini soal pembahasannya," terang Syafrin kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Syafrin juga menyatakan bahwa tahun ini rencananya seluruh regulasi terkait ERP bisa diselesaikan.

Adapun untuk implementasinya akan dilakukan setelah regulasi pemberlakukan ERP rampung digarap.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Gilang Satria/Donny Dwisatryo Priyantoro)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Langgar ERP di Jakarta, Mesti Bayar 10 Kali Tarif Normal" dan "Golongan Kendaraan yang Dikenakan ERP, Kendaraan Listrik Juga Bayar"

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved