Arti Kata

Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka? Diterapkan di 2024, Ini Lebih dan Kurangnya

Ketahui apa itu sistem proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka yang wacananya akan diterapkan di pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Sebanyak delapan Partai Politik (Parpol) menyatakan sikap menolak Pemilihan Umum (Pemilu) dengan sistem proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Ketahui apa itu sistem proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka yang wacananya akan diterapkan di pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Selain mengetahui maknanya, Anda sebagai calon pemiluh dalam gelaran kontestasi politik 2024 juga perlu mengetahui bagaimana kelebihan dan kelemahan kedua sistem pemilu tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, perdebatan mengenai sistem Pemilu 2024 mencuat seiring dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Love Story Capres Nasdem Anies Baswedan, Netizen: Panjang Umur Pak Anies Ibu Fery

 

 

Uji materi terhadap beleid itu membuat isu soal wacana penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 kian santer.

Menurut sebagian kalangan, jika sistem proporsional tertutup diterapkan dalam Pemilu 2024 mendatang seolah mengingatkan lagi kepada praktik di masa Orde Lama dan Orde Baru.

Sedangkan sistem proporsional terbuka sudah diterapkan sejak Pemilu 2004 supaya proses itu menjadi lebih demokratis.

Lantas, apa itu sebenarnya sistem proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka, serta bagaimana kelebihan dan kelemahannya?

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup

Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Dalam sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut.

Nomor urut ditentukan oleh partai politik.

Melalui sistem proporsional tertutup, setiap partai memberikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan (Dapil).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved