Arti Kata

Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka? Diterapkan di 2024, Ini Lebih dan Kurangnya

Ketahui apa itu sistem proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka yang wacananya akan diterapkan di pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Sebanyak delapan Partai Politik (Parpol) menyatakan sikap menolak Pemilihan Umum (Pemilu) dengan sistem proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023). 

Ia menceritakan saat ini ada pihak yang tengah melakukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang terkait sistem proporsional terbuka.

Jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan itu, maka sangat mungkin Pemilu 2024 berlangsung dengan sistem proporsional tertutup.

Dalam sistem proporsional tertutup, surat suara pileg hanya akan berisi logo partai politik (parpol) tanpa nama-nama calon legislatif (caleg).

Sehingga, masyarakat hanya bisa mencoblos parpol yang didukungnya, tanpa bisa menentukan siapa caleg yang dianggap mewakilinya. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Parpol Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Mahfud MD: Silakan Saja, Pemerintah Tak Boleh Bersikap" dan  "Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka"

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Mengenal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka, Ini Kelebihan dan Kelemahan Keduanya

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved