Pemilu 2024
Pengamat Minta KPU Hindari Politik Partisan di Pemilu 2024, Kekurangan Sistem Proporsional Tertutup
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak terjebak pada politik partisan, harus menjaga netralitas.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.
Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Dalam sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut.
Nomor urut ditentukan oleh partai politik. Melalui sistem proporsional tertutup, setiap partai memberikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan (Dapil).
Dalam proses pemungutan suara dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih parpol.
Kemudian setelah perolehan suara dihitung, maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih akan memilih satu nama calon anggota legislatif sesuai aspirasinya.
Dalam sistem proporsional terbuka, partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh.
Setelah itu, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Kelebihan sistem proporsional tertutup adalah:
- Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya.
- Mampu meminimalisir praktik politik uang.
- Meningkatkan peran parpol dalam kaderisasi sistem perwakilan dan mendorong institusionalisasi parpol.
Sedangkan kelebihan sistem proporsional terbuka adalah:
- Mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.