Brigadir J
Dicecar karena PCR tapi Tak sempat Visum atau Periksa Guna Cek PMS, Begini Respons Putri Candrawathi
Hakim ketua sidang Brigadir J keheranan karena Putri Candrawathi sempat untuk tes Swab PCR tapi tak sempat visum untuk bukti dugaan kekerasan seksual.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (11/1/2023).
Agenda sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J hari ini adalah diperiksanya Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai terdakwa.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mencecar alasan Putri Candrawathi yang tidak visum atau periksa ke dokter setelah kasus dugaan kekerasan seksual.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi mengaku menjadi korban kekerasan seksual Brigadir J di rumah singgah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Alasan Putri Candrawathi Tak Kompak dengan Ferdy Sambo yang Bantah Keterangan Ketua RT Duren Tiga
Sebelum itu, hakim mengulik jawaban Ferdy Sambo saat ditanya alasannya tidak membawa Putri Candrawathi untuk melakukan visum.
Hakim menyoroti pengalaman puluhan tahun Ferdy Sambo yang juga sempat menjadi anggota Reserse kriminal yang seharusnya paham betul bahwa bukti penting dalam kasus dugaan kekerasan seksual.
"Pada saat dilaporkan seperti, suami Saudara sudah mumpuni sebagai anggota Reserse dengan pengalaman dan jam terbang yang sangat lama," ujar Hakim ketua Wahyu di sidang PN Jakarta Selatan, Rabu, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Ketika mendengar cerita Saudara, kami mempertanyakan (kepada FS) kenapa tidak dibawa untuk visum dan kenapa tidak diadakan itu," lanjutnya.
Baca juga: Tak Tunjukkan 3 Ekspresi Ini saat Bahas Brigadir J, Putri Candrawathi Dinilai Masih Tutupi Fakta
Hakim juga menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual Brigadir J hanya diceritakan oleh Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

"Selama di persidangan ini, kejadian di Magelang hanya diterangkan oleh kesaksian Saudara dan suami Saudara saja," tutur Hakim ketua Wahyu.
"Dari keterangan saksi-saksi seperti Susi, Richard, maupun Ricky, maupun Kuat, tidak ada yang tahu mengenai peristiwa-peristiwa Magelang itu." sambungnya.
"Sehingga kami mempertanyakan ke suami Saudara. (Suami) Saudara mengatakan bahwa Saudara adalah cinta pertama yang bahkan dimulai dari SMP. Kenapa tidak dibawa, dia (FS) mengatakan 'itu kesalahan saya'," jelasnya.
Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Brigadir J di Magelang, Hakim Sebut Susi ART Putri Candrawathi Mau Bohong
Hakim kemudian memastikan apakah Putri Candrawathi memang benar-benar tidak melakukan visum untuk membuktikan dugaan kekerasan seksual Brigadir J.
"Dan memang Saudara memang tidak melakukan visum, betul?," tanya Hakim ketua Wahyu kepada Putri Candrawathi.
"Saya tidak melakukan visum." jawab Putri Candrawathi.
"Bahkan sesudahnya, setelah peristiwa penembakan itu, Saudara pernah melakukan visum atau melakukan pergi ke dokter?," tanya sang hakim ketua lagi.
Baca juga: Sidang Brigadir J: Alasan Ahli Sebut Pelecehan Putri Candrawathi Tak Bisa Jadi Motif Ferdy Sambo
"Untuk visum maksudnya?," tanya balik Putri Candrawathi.

Dengan sabar, hakim ketua Wahyu lantas menjelaskan keheranannya terkait Putri Candrawathi yang tidak melakukan visum atau sekadar periksa untuk mengantisipasi ancaman Penyakit Menular Seksual (PMS) imbas yang sangat ditakutkan dari kasus kekerasan seksual.
Terlebih, hakim menyinggung pekerjaan Putri Candrawathi sebelumnya yakni sebagai dokter gigi, yang semestinya juga memiliki wawasan dasar tentang hal itu.
"Bukan, begini, mohon maaf, ketika terjadi pemerkosaan, banyak kejadian itu adalah yang paling ditakutkan adalah yang pertama adalah PMS, saudara kan tadi dokter," terang Hakim ketua Wahyu.
Baca juga: Tak Ada Visum, Aktivis Perempuan Sebut Bukti Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Tak Relevan
Hakim juga heran terhadap Putri Candrawathi yang tidak melakukan visum padahal, menurut Wahyu, keluarga Ferdy Sambo memiliki protokol kesehatan yang tinggi.
Hal tersebut tampak dari Putri Candrawathi beserta rombongannya yang melakukan tes swab PCR setibanya di Jakarta setelah dari Magelang.
"Tetapi dari persidangan yang sebelumnya juga kami menyatakan di keluarga Saudara ini protokol kesehatannya sangat tinggi bahkan datang harus swab PCR segala macam," tutur hakim ketua Wahyu.
"Sehingga kami melihat bahwa Saudara memiliki standar protokol kesehatan yang sangat tinggi, tapi berkebalikan dengan peristiwa di Magelang itu. Kenapa Saudara tidak pernah pergi ke dokter atau paling tidak memeriksakan diri." lanjutnya.
Baca juga: Alasan Aktivis Perempuan Memihak Ibu Brigadir J Ketimbang Putri Candrawathi yang Ngaku Korban
Putri Candrawathi pun mengungkapkan alasannya tidak melakukan visum karena merasa malu dan tidak tahu hal yang harus dilakukan.
"Yang mulia, sebenarnya setelah kejadian, saya itu hanya bisa diam dan tidak bisa berkata apa-apa karena saya bingung dan saya malu dengan apa yang terjadi kepada saya, dan saya tidak tahu harus bagaimana sebenarnya." kata Putri Candrawathi.
"Waktu itu pun ada psikolog, tapi saya juga tidak berani untuk menceritakan karena bagi saya ini adalah aib yang membuat malu," imbuhnya.
"Yang mulia, sebagai korban kekerasan seksual, tidaklah mudah untuk menyampaikan bahkan kepada suami saya sendiri saja saya sebenarnya malu karena saya tidak tahu apakah saya bila saya mengutarakan peristiwa tersebut, suami saya akan mencintai saya dan mau menerima saya kembali," lanjutnya.
Baca juga: Ditanya Hakim soal Foto Brigadir J Setrika Baju Anak, Begini Penjelasan Putri Candrawathi
Hakim ketua pun menerangkan maksunya mencecar pertanyan soal kejadian Magelang karena diklaim menjadi pemicu penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
"Mohon maaf Saudara, jadi kenapa kami menanyakan seperti ini, karena sumber peristiwa Magelang inilah yang memicu terjadinya peristiwa penembakan di Duren Tiga, maka kami mencoba menerkanya. Kalau Saudara berkeberatan untuk menjawab, tidak ada masalah," jelas Hakim ketua Wahyu.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Tonic Immobility, Respons yang Berpotensi Kuat Dialami Putri Candrawathi
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
- Putri Candrawathi;
Baca juga: Apa Itu Visum et Repertum, Bukti Kuat yang Tak Dimilki Putri Candrawathi di Kasus Pelecehan Seksual
- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.