Brigadir J

Diceramahi Hakim, Ferdy Sambo Malah Bikin Bingung Gegara Tak Beri Tanggapan Langsung

Begini respons Ferdy Sambo setelah dimintai tanggapan oleh hakim sidang Brigadir J yang terheran-heran dengan perbuatan sang eks Kadiv Propam Polri.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/1/2023). Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo diceramahi hakim yang terheran-heran dengan perbuatannya. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (10/1/2023).

Dalam agenda sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J kali ini, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa.

Dalam sidang tersebut, hakim anggota Morgan Simanjuntak mengungkapkan keherenannya terhadap tindak pidana Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo yang saat itu masih merupakan jenderal polisi bintang dua, tega membuat skenario palsu untuk menutupi kronologi penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Baca juga: Tuntutan Terhadap Bripka RR Bakal Dibacakan Minggu Depan, Akan Senasib dengan Ferdy Sambo?

Terlebih, Ferdy Sambo yang telah puluhan tahun mengabdi di institusi Polri mengaku pernah melakukan pemeriksaan tersangka.

"Kamu kan perwira, perwira yang luar biasa lagi. Bintang dua," ujar hakim anggota Morgan kepada Ferdy Sambo di sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Apa enggak kamu pikirkan kariermu yang moncer itu, coba kok, apa sekali tindakanmu ini," sambungnya.

Baca juga: Bantah Perintah Hajar, Bripka RR Tegaskan Diminta Ferdy Sambo Tembak Brigadir J: Tiba-tiba Menangis

Mendengar ceramah hakim, Ferdy Sambo yang tampak bingung kemudian mengatakan bahwa ia akan menyampaikan tanggapan setelah persidangan ini.

"E... nanti saya sampaikan setelah persidangan yang mulia, saya sesali semuanya, saya salah," kata Ferdy Sambo.

"Enggak habis pikir pak hakim itu. Kapan kamu ceritakan itu, nanti dalam pembelaan atau di mana?," tanya hakim Morgan.

"Nanti setelah selesai pemeriksaan ini," jawab Ferdy Sambo.

Hakim anggota Morgan Simanjuntak (kiri) dan terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (kanan) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/1/2023).
Hakim anggota Morgan Simanjuntak (kiri) dan terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (kanan) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/1/2023). (YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Blak-blakan, Ferdy Sambo Ngaku Pasti Hancurkan Rekaman CCTV jika Tahu Isinya Brigadir J Masih Hidup

Hakim anggota Morgan justru dibuat semakin heran dengan Ferdy Sambo yang ingin memberikan keterangannya di lain waktu.

"Maksudnya?," tanya sang hakim anggota.

"Kalau nanti diberikan kesempatan, saya sampaikan," jawab Ferdy Sambo lagi.

Hakim anggota Morgan lantas dengan tegas ingin mendengar tanggapan dari Ferdy Sambo saat itu juga.

Baca juga: Motif Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Penebusan Dosa ke Brigadir J dan Keluarga

"Ini sekarang lah, perasaanmu bagaimana ini, enggak ada kamu pikirkan apa enggak?," tegas hakim anggota Morgan.

Dengan terbata, Ferdy Sambo pun mengaku salah karena emosinya mengalahkan logika.

"E... saya sampaikan bahwa saya salah karena emosi saya kemudian mengalahkan logika saya yang mulia." tutur Ferdy Sambo.

Baca juga: Bikin Ngakak, Alasan Hakim Tiba-tiba Skors Sidang Ferdy Sambo Ternyata gegara Ogah Kena Kencing Batu

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;

Baca juga: Tingkah Ferdy Sambo saat Hakim Sidang Brigadir J Sebut Ceritanya Tak Masuk Akal, Cuma Bisa Ngangguk

- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved