Gorontalo Kemarin
Gorontalo Kemarin: Nama-nama 45 Anggota PPK Kota Gorontalo dan Kapolresta Dipimpin Ade Permana
Mereka menilai, kebijakan yang akan diberlakukan mulai 2023 ini, tidaklah solutif. Justru, cenderung memihak pemodal besar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/612023_Gorontalo-Kemarin.jpg)
Setelah melakukan beberapa percobaan, mahasiswa KKN Profesi kesehatan Universitas Negeri Gorontalo (UNG) akhirnya bisa menghidangkan kuliner bernama Bolu Kukus.
Positifnya, tidak cuma sebagai penganan berbahan lokal daun kelor, Bolu Kukus ini rupanya diracki sebagai upaya mendukung program pencegahan dan penurunan angka stunting.
“Sesuai dengan tema KKN-PK yang diberikan yakni pencegahan stunting, kami memanfaatkan daun kelor yang melimpah ruah untuk diolah menjadi makanan tambahan yang sehat guna mendukung pencegahan stunting,” jelas mahasiswa KKN PK-UNG Prodi S1 Kedokteran Trisha Firsty Okivia Siswadi, Kamis (5/1/2023).
“Agar lebih menarik dan mudah dikonsumsi, melakukan inovasi untuk mengolah daun kelor menjadi bolu kukus yang lezat,” tambah Trisha.
Polisi Razia Polisi di Polda Gorontalo, 21 Kendaraan Diangkut ke Lantas Karena Melanggar Aturan
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Razia kendaraan bermotor rupanya juga dilakukan di dalam kawasan Polda Gorontalo. Sasarannya adalah anggota polisi dan PNS Polri.
Razia kendaraan personel Polda Gorontalo dilaksanakan oleh Bid Propam bekerja sama dengan Direktorat Lalu lintas, Rabu (04/01/2023).
Dari razia tersebut, berhasil diamankan sebanyak 21 unit kendaraan roda dua (R2). Rinciannya, 11 unit R2 dengan pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dalam visor, 5 lima unit R2 menggunakan knalpot racing.
Selain itu ada pula 4 unit R2 spion yang tidak sesuai peruntukan serta satu unit R2 tanpa kelengkapan surat Kendaraan.
Kabid Propam Polda Gorontalo Kombes Pol Ferdiansyah mengatakan, razia kendaraan pribadi milik Polri adalah bagian dari ketentuan yang sudah diatur.
Pedagang Kecil di Gorontalo Tolak Larangan Jual Rokok Eceran
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kebijakan larangan penjualan rokok eceran ditolak para pedagang kecil di Gorontalo.
Mereka menilai, kebijakan yang akan diberlakukan mulai 2023 ini, tidaklah solutif. Justru, cenderung memihak pemodal besar.
Iwan Husain misalnya. Saat ditemui TribunGorontalo.com, Kamis (5/1/2023), mengatakan, “aturan begitu cuma memihak di orang besar, untuk kita pedagang kecil seperti ini saya rasa tidak, karena cuma mendatangkan kerugian,”.
Alasan pemerintah melarang penjualan rokok eceran menurut Iwan, sangat tidak masuk akal. Justru salah sasaran.
“Kalau cuma alasan banyak anak kecil yang membeli eceran, seharusnya pengawasan yang ditingkatkan terlebih orang tua, bukan larangan penjualan eceran,” tutur Iwan.