Polisi Razia Polisi di Polda Gorontalo, 21 Kendaraan Diangkut ke Lantas Karena Melanggar Aturan

Razia kendaraan personel Polda Gorontalo dilaksanakan oleh Bid Propam bekerja sama dengan Direktorat Lalu lintas, Rabu (04/01/2023).

TribunGorontalo.com
Razia kendaraan di kawasan Polda Gorontalo. Terjaring 21 kendaraan roda dua karena melanggar. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Razia kendaraan bermotor rupanya juga dilakukan di dalam kawasan Polda Gorontalo. Sasarannya adalah anggota polisi dan PNS Polri. 

Razia kendaraan personel Polda Gorontalo dilaksanakan oleh Bid Propam bekerja sama dengan Direktorat Lalu lintas, Rabu (04/01/2023).

Dari razia tersebut, berhasil diamankan sebanyak 21 unit kendaraan roda dua (R2). Rinciannya, 11 unit R2 dengan pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dalam visor, 5 lima unit R2 menggunakan knalpot racing.

Selain itu ada pula 4 unit R2 spion yang tidak sesuai peruntukan serta satu unit R2 tanpa kelengkapan surat Kendaraan.

Kabid Propam Polda Gorontalo Kombes Pol Ferdiansyah mengatakan, razia kendaraan pribadi milik Polri adalah bagian dari ketentuan yang sudah diatur.

“Sebelum melakukan penindakan terhadap masyarakat, harusnya kita memberikan contoh yang baik dulu,” katanya.

Ferdiansyah juga menambahkan, jika sasaran Gaktibplin ini adalah kendaraan Roda empat dan roda dua anggota Polri maupun PNS Polri baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi.

“Untuk kendaraan yang berhasil didata, kami serahkan ke Dit Lantas Polda Gorontalo untuk diproses sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku.” katanya. 

Ia mengimbau personil Polri maupun PNS Polri segera melengkapi data kendaraan, baik kendaraan dinas maupun pribadi.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved