Senin, 16 Maret 2026

Tolak Isu Penundaan Pemilu: NU-Muhammadiyah Minta Elite Politik Jauhi Sentimen Keagamaan

Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sepakat dan meminta elite politik tidak mengeksploitasi isu identitas terutama keagamaan.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Tolak Isu Penundaan Pemilu: NU-Muhammadiyah Minta Elite Politik Jauhi Sentimen Keagamaan
Kolase TribunGorontalo.com
Pengurus PBNU dan PP Muhammadiyah. Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sepakat dan meminta elite politik tidak mengeksploitasi isu identitas terutama keagamaan. 

"Presiden kan pada 2 Desember hadir pada Konsolnas KPU," ujar Hasyim kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

"Kemudian, hari Sabtu (19/12/2022) kemarin Pak Presiden juga hadir Konsolidasi Bawaslu. Dalam pandangan kami, itu indikator bahwa pemerintah memberikan dukungan pemilu berjalan tepat waktu sesuai regularitas 5 tahun," katanya lagi.

Hasyim menyinggung bahwa pemerintah-DPR sudah menyepakati anggaran besar untuk KPU dan Bawaslu untuk tahun 2023 dan 2024.

Tahun 2023, Jokowi disebut telah menyetujui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk KPU sekitar Rp 15 triliun dari usulan anggaran Rp 23 triliun.

"Setidak-tidaknya kan sampai tahun 2023 ini anggaran ini tersedia untuk tahapan pemilu," ujar Hasyim. Ketiga, komisioner KPU RI 2 periode itu menambahkan, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak 14 Juni 2022 hingga penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Saat ini, KPU juga telah menerima penyerahan syarat dukungan minimum bakal calon anggota DPD RI dan tengah menata ulang daerah pemilihan.

Keempat, KPU juga sudah menerima Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari pemerintah. Kemudian, bulan depan, KPU akan melakukan pemutakhiran data pemilih dengan coklit (pencocokan dan penelitian) di lapangan. "Nanti Mei 2023 partai politik akan mencalonkan calon-calonnya.

Nanti Oktober 2023 pendaftaran calon presiden, wakil presiden. Nah dari situ saja kan indikatornya peserta sudah by parpol, nah nanti partai-partainya mengusulkan daftar calon," kata Hasyim.

Terakhir, Hasyim menyinggung soal Pasal 22E UUD 1945 yang sampai saat ini belum diamendemen. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pemilu, selain berasas luber dan jurdil, juga dilaksanakan berkala 5 tahun.

Selama ketentuan itu tidak diubah, maka secara hukum tidak ada ruang bagi penundaan Pemilu 2024 yang berarti perpanjangan masa jabatan Jokowi sebagai presiden.

(*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved