Senin, 16 Maret 2026

Tolak Isu Penundaan Pemilu: NU-Muhammadiyah Minta Elite Politik Jauhi Sentimen Keagamaan

Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sepakat dan meminta elite politik tidak mengeksploitasi isu identitas terutama keagamaan.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Tolak Isu Penundaan Pemilu: NU-Muhammadiyah Minta Elite Politik Jauhi Sentimen Keagamaan
Kolase TribunGorontalo.com
Pengurus PBNU dan PP Muhammadiyah. Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sepakat dan meminta elite politik tidak mengeksploitasi isu identitas terutama keagamaan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Eskalasi politik identitas kian memanas di tahun politik 2023.

Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sepakat dan meminta elite politik tidak mengeksploitasi isu identitas terutama keagamaan untuk tujuan mencapai kekuasaan.

Kedua organisasi keagamaan terbesar di Indonesia ini juga meminta elite politik dan pengamat politik tidak lagi menggoreng isu penundaan pemilu.

Belajar dari Pilpres 2019, polarisasi menguat. Membawa perpecahan di masyarakat. Bahkan polarisasi itu kian mengencang menjelang Pilpres 2024.

Kedua ormas itu sama-sama mengungkit efek serius dari pemakaian sentimen identitas pada Pemilu 2019 terhadap pembelahan di masyarakat.

Hal ini menjadi pokok perbincangan dalam pertemuan masing-masing ormas dengan jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2 hari belakangan.

KPU RI lebih dulu menyambangi kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pada Selasa (3/1/2023), sebelum sowan ke kantor Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) pada Rabu (4/1/2023).

Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf meminta agar larangan kampanye di rumah ibadah dipertegas.

Ia berharap, pada Pemilu 2024, tidak ada lagi elite politik yang mengeksploitasi sentimen keagamaan sebagai alat untuk meraup simpati dan suara.

"Peraturan larangan untuk kampanye di tempat ibadah itu sekarang masih ada? Masih ada. Parameter kampanye di tempat ibadah itu seperti apa, saya kira mungkin perlu lebih dipertegas," kata Yahya dalam jumpa pers selepas menerima kunjungan komisioner KPU RI, Rabu (4/1/2023).

"Itu (pemakaian rumah ibadah untuk kampanye) berbahaya sekali," ujarnya lagi.

Larangan kampanye di rumah ibadah memang sudah termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun demikian, UU Pemilu tidak mengatur lebih rinci soal larangan itu.

Sementara itu, di sisi lain, kampanye secara resmi baru akan dimulai pada 28 November 2023.

Segala bentuk aktivitas yang melibatkan politikus hingga hari itu tidak dapat dipandang sebagai aktivitas kampanye, kendati beberapa politikus sudah memulai safari politiknya sejak saat ini, termasuk ke masjid.

"Sekali lagi, tolong jangan, jangan dilakukan. Tolong jangan dilakukan," kata Yahya.

"Kita ini sudah melihat akibat-akibat dari politik identitas yang luar biasa merusak di berbagai masyarakat, berbagai negara yang ada, sekarang mari kita jangan ikut-ikutan ingin menang. Ingin menang tapi jangan pakai cara itu teman-teman," ujarnya lagi dikutip dari Kompas.com.

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir menyampaikan pesan dan harapan agar Pemilu 2024 tidak hanya berlangsung dengan asas luber dan jurdil, tetapi juga membawa kegembiraan dalam suasana yang aman, nyaman, dan berkualitas.

Sikap anti terhadap upaya-upaya polarisasi politik ini telah menjadi sikap Muhammadiyah yang juga ditetapkan dalam Muktamar ke-48 mereka di Solo tahun lalu.

"Pastikan pemilu itu juga tak lagi menciptakan kondisi untuk pembelahan bangsa. Termasuk, imbauan kami kepada seluruh para elite di negeri tercinta karena elite adalah teladan bangsa," ujar Haedar dalam jumpa pers, Selasa.

"Pembelahan politik itu sudah harus jadi masa lampau, tdiak boleh terulang lagi, karena harganya terlalu mahal," katanya lagi.

Haedar lantas mengharapkan penyelenggaraan pemilu tidak menyebabkan masyarakat saling bersitegang dan harus berhadap-hadapan satu sama lain karena beda pilihan politik.

Menurut Haedar, pemilu harus menjadi kontestasi yang tetap bernuansa kekeluargaan, dengan tetap memastikan penyelenggaraannya berkualitas dari proses hingga hasilnya.

Sementara elite-elite politik yang berkontestasi diharapkan tidak gelap mata atas posisi yang diperebutkan.

"Siapapun nanti yang menang dan menduduki posisi pemerintahan maupun legislatif, itu amanah terbesar dan terberat, bukan sesuatu yang harus dirayakan dengan pesta-pora, tapi tanggung jawab luhur yang berat," ujar Haedar.

"Begitu juga yang tidak memperoleh kekuasaan atau posisi kursi juga rendah hati dan legawa untuk tetap berkhidmat bagi bangsa dan negara. Jika itu terlaksana tentu akan jadi hal yang kondusif," katanya lagi.

Isu Penundaan Pemilu

NU dan Muhammadiyah sepakat isu penundaan pemilihan umum (pemilu) tak relevan untuk terus dibicarakan.

Keduanya sama-sama mengungkit hal ini setelah masing-masing ormas menerima kunjungan jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

KPU RI lebih dulu menyambangi kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pada Selasa (3/1/2023), sebelum sowan ke kantor Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) pada Rabu (4/1/2023).

Sebelumnya, isu ini kembali mengemuka gara-gara sejumlah partai tak lolos pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu 2024.

Kemudian, mereka menunggangi isu dugaan kecurangan KPU untuk mengusulkan penghentian tahapan pemilu yang sudah berlangsung sejak 14 Juni 2022.

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir bahkan menjadikan isu ini sebagai pernyataan perdana ketika menyambut jajaran komisioner KPU RI.

"Salaman artinya pemilu jadi, tidak ditunda, tidak ditambah," kata Haedar Nashir di hadapan awak media, Selasa siang, saat bersalaman dengan Hasyim.

Haedar menambahkan, penyelenggaraan pemilu pada 14 Februari 2024 sudah menjadi kesepakatan bersama pemerintah, DPR, dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu.

"Menurut Sekum (Sekretaris Umum) Muhammadiyah (Abdul Mukti), Pemilu 14 Februari 2024 itu harga mati," ujar Haedar.

"KPU menjamin berdasarkan konstitusi juga di mana dalam pandangan KPU tadi, pemilu selain luber dan jurdil, juga dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Itu sudah (ketentuan) UUD 1945.

Artinya selesai dan tidak perlu lagi ada wacana atau opini-opini," katanya lagi.

Sementara Yahya Cholil Staquf mempertanyakan alasan di balik wacana penundaan pemilu. Ia bahkan menggunakan perbandingan saat Indonesia dihantam pandemi Covid-19 yang amat gawat pada 2020, pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak tetap dipaksakan berlangsung.

"Dulu itu ketika kita kena pandemi, dengan situasi yang sangat menegangkan, bukan hanya secara domestik tapi juga global, ya mungkin cukup alasan untuk berpikir bagaimana nasib jadwal pemilu," ujar Yahya, Rabu.

"Tapi, dalam keadaan sekarang ini, bicara soal perubahan jadwal, penundaan, dan sebagainya, itu alasannya apa?" katanya lagi.

Yahya menegaskan bahwa wacana ini hanya bisa digulirkan seandainya ada alasan yang sangat kuat, argumen-argumen yang sungguh melegitimasi kemungkinan ditundanya pemilu.

"Kalau tidak legitimate, untuk apa?" kata juru bicara Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid itu.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meyakini Pemilu 2024 akan berlangsung sesuai jadwal, tanpa kemungkinan penundaan yang berdampak pada perpanjangan masa jabatan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Hasyim mengungkapkan, sedikitnya lima indikator yang membuatnya dapat memastikan Pemilu 2024 tak ditunda.

Salah satunya adalah kehadiran Jokowi dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru-baru ini.

"Presiden kan pada 2 Desember hadir pada Konsolnas KPU," ujar Hasyim kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

"Kemudian, hari Sabtu (19/12/2022) kemarin Pak Presiden juga hadir Konsolidasi Bawaslu. Dalam pandangan kami, itu indikator bahwa pemerintah memberikan dukungan pemilu berjalan tepat waktu sesuai regularitas 5 tahun," katanya lagi.

Hasyim menyinggung bahwa pemerintah-DPR sudah menyepakati anggaran besar untuk KPU dan Bawaslu untuk tahun 2023 dan 2024.

Tahun 2023, Jokowi disebut telah menyetujui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk KPU sekitar Rp 15 triliun dari usulan anggaran Rp 23 triliun.

"Setidak-tidaknya kan sampai tahun 2023 ini anggaran ini tersedia untuk tahapan pemilu," ujar Hasyim. Ketiga, komisioner KPU RI 2 periode itu menambahkan, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak 14 Juni 2022 hingga penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Saat ini, KPU juga telah menerima penyerahan syarat dukungan minimum bakal calon anggota DPD RI dan tengah menata ulang daerah pemilihan.

Keempat, KPU juga sudah menerima Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari pemerintah. Kemudian, bulan depan, KPU akan melakukan pemutakhiran data pemilih dengan coklit (pencocokan dan penelitian) di lapangan. "Nanti Mei 2023 partai politik akan mencalonkan calon-calonnya.

Nanti Oktober 2023 pendaftaran calon presiden, wakil presiden. Nah dari situ saja kan indikatornya peserta sudah by parpol, nah nanti partai-partainya mengusulkan daftar calon," kata Hasyim.

Terakhir, Hasyim menyinggung soal Pasal 22E UUD 1945 yang sampai saat ini belum diamendemen. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pemilu, selain berasas luber dan jurdil, juga dilaksanakan berkala 5 tahun.

Selama ketentuan itu tidak diubah, maka secara hukum tidak ada ruang bagi penundaan Pemilu 2024 yang berarti perpanjangan masa jabatan Jokowi sebagai presiden.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved